Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Tulangbawang Tahan Oknum Kepalou Tiyuh Agung Jaya
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang secara resmi melakukan penahanan (penjara) terhadap Sugiarto (47) yang merupakan oknum Kepalou Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) atas tuduhan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan oleh kejaksaan setelah Aparat Kepolisian Polres Tulangbawang melakukan pelimpahan berkas (P21) perkara tuduhan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap warganya yang hendak mengurus balik nama surat tanah yang terkena Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Terbangi Besar-Kayu Agung pada tahun 2017 silam.
"Iya, kita lakukan penahanan terhadap tersangka (Sugiarto) atas pelimpahan dari Unit Tipikor Polres Tulangbawang. Ya, terjerat Tindak Pidana Korupsi yang mana tersangka ini melakukan pungli balik nama surat tanah warganya yang terkena dampak jalan tol,"kata Akhmad Rafliansyah, Kasi Intelejen Kejari Tulangbawang melalui ponselnya, Rabu (9/1/2019) pukul 19.00 WIB.
Rafli menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf A dan E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka kami tahan sekitar pukul 17.00 WIB Rabu tanggal 9 bulan Januari tahun 2019 sore tadi," terang dia.
Sekedar mengingatkan, Jumat (14/4/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Tulangbawang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiarto, Kepalou Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tubaba.
Berita Terkait : Setelah Terjaring OTT, Kepalou Tiyuh Terduga Pungli Dibebaskan
Sugiarto terkena OTT pungli terkait kepengurusan balik nama surat tanah milik masyarakat Agung Jaya, yang terkena gusuran jalan tol di wilayah Way Kenanga, Tubaba. Saat itu Kasatreskrim Polres Tulangbawang masih dijabat oleh AKP Efendi. Ia mengatakan, OTT dilakukan di kediaman Sugiarto, tidak lama usai Sugiarto menerima uang pungli senilai Rp 1,9 juta.
Saat penangkapan, Tim Saber Pungli Polres Tulangbawang mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,9 juta, kemudian satu lembar kwitansi warna merah, yang bertuliskan tanda terima uang sejumlah Rp 1.250. 000 dari MA kepada MU, yang ditandatangani di Agung Jaya, 14 April 2017. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024