Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 295 Kg Ganja dan 60 Kg Sabu Tujuan Pulau Jawa
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Polda Lampung dan jajaran mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan paket ganja yang akan dikirim ke pulau Jawa. Sedikitnya, ada 60 Kilogram sabu-sabu dan 295 Kilogram daun ganja kering.
Diketahui, daun ganja kering itu semula ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada hari Sabtu (29/12/2018) pukul 07.00 WIB di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari perkara itu turut pula diamankan lima orang tersangka. Di antaranya Andri Kurniawan (21), Muhammad Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila bin Abdul Nasir Bahajjad (29), dan Berty Irawan (46).
Kemudian, pada hari Minggu (30/12/2018), Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menemukan dua karung goni berisi sabu-sabu di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Lalu, pada hari Senin (31/12/2018) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Cayur, Kelurahan Keronjo, Tanggerang, Provinsi Banten, telah diamankan satu orang tersangka atas nama Rahmatulloh yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, mengatakan dengan adanya pengungkapan perkara ini dapat dinilai bahwa Provinsi Lampung akan marak peredaran narkoba dari Aceh menuju Pulau Jawa.
"Para pelaku selalu menggunakan jalur darat maupun laut. Yang mana mereka mengetahui aktivitas aparat penegak hukum akan kompleks di akhir tahun. Tapi kami dapat lebih kreatif dan kesiapan anggota yang proaktif," ungkapnya, Selasa (8/1/2019) di Mapolda Lampung.
Ia menyatakan, sejatinya jajaran Polda Lampung sebelumnya sudah memprediksi akan ada sesuatu yang akan bergerak di akhir tahun. Dari prediksi itu, operasi kepolisian pun ditingkatkan.
"Khusus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni kita tahu akan menjadi sarana penyeberangan dari temuan ini," terang Kapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih menambahkan, dari perkara di atas, turut pula diamankan barang bukti lainnya. Seperti, satu mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, empat buah handphone merk iPhone, Oppo serta satu buah sim card Axis.
"Kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling maksimal penjara seumur hidup," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025 -
Upacara Tabur Bunga, Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan Agama Sebagai Fondasi Persatuan Bangsa
Kamis, 02 Januari 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara 1 di Pekan Seni Nasional CORIS 2024
Kamis, 02 Januari 2025