Bupati Way Kanan Melantik 3 Kepala Kampung di Kecamatan Baradatu
Kupastuntas.co, Way Kanan - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Melantik Suwardi selaku Kepala Kampung Bumi Rejo, Agus Sulistiono selaku Kakam Sukosari, dan Abadi Ginting selaku Kakam Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu periode 2018-2024, kegiatan pelantikan tersebut, berlangsung di masing-masing kampung setempat, Selasa, (08/01/2019).
Dalam amanatnya seusai pelantikan Raden Adipati Surya mengatakan selaku kakam agar mengurus rakyat sebaik-baiknya.
“pemimpin dipilih rakyat karenanya tugas utamanya adalah mengurus rakyatnya.” kata Adipati.
Selain itu selaku Kakam menurut Bupati dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, hasilnya harus bisa langsung dirasakan masyarakatnya.
“Banyak terjadi kakam membuat perencanaan pembangunan asal-asalan misalnya membuat siring pasang dijalan yang tidak dilalui masyarakatnya sehingga tidak bermanfaat ” ungkap Adipati.
Yang perlu disadari selaku pemimpin menurut Bupati adalah resiko yang akan dihadapi. Terlebih dengan canggihnya teknologi apa yang kita perbuat akan cepat diketahui masyarakatnya, jika kita bekerja baik tidak akan ada yang memuji, namun jika melakukan kesalahan akan dicela habis habisan oleh masyarakat.
“Karna itu bekerjalah dengan baik dan jangan mudah tergelicir.” tambahnya.
Kepada masyarakat yang hari ini sudah mendapat pemimpin yang baru dilantik agar selalu mendoakan pemimpinnya agar selalu sehat dan dapat amanah dalam menjalankan roda pemerintahan.
”Pemimpin yang amanah akan membuat aturan dan keputusan amanah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, pun sebaliknya.” pungkas Bupati. (Fito)
Berita Lainnya
-
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025









