• Rabu, 02 Oktober 2024

Korban Tsunami Ditagih Rp17 Juta: Demi Allah Dirawat di Kelas 2

Minggu, 06 Januari 2019 - 13.34 WIB
59

Kupastuntas.co, Cilegon - RS Krakatau Medika (RSKM) menyebut korban tsunami minta pelayanan VIP sehingga ditagih Rp 17 juta. Namun, korban tsunami membantah keluarganya mendapat pelayanan VIP melainkan hanya kelas II.

Sulastri, orang tua korban tsunami atas mama Navis Humam (8) yang dirawat di RSKM mengatakan, anaknya dirawat di ruang Melati 14 di RSKM. Ruangan itu merupakan kelas II bukan VIP.

"Ya kalau itu, siapa yang ngomong saya minta di VIP itu, terus kenyataannya di ruang Melati 14 bukan di VIP, banyak saksinya orang-orang yang istilahnya besuk di situ kan selalu penuh ya kelas Melati 14 itu selalu penuh nggak ada istilahnya kosong. Kosong istilahnya gini abis zuhur abis ashar pasti ada, jadi orang-orang yang jenguk itu fokusnya malah ke anak saya 'ini kenapa' katanya gitu," kata Sulastri di kediamannya, Minggu (6/1/2019).

"Demi Allah saya dari awal (dirawat) kan dari kwitansinya kan ada kelas II," tegasnya.

Sang Ibu membantah pernyataan pihak rumah sakit sudah memberitahu bahwa korban tsunami mendapat pelayanan kelas III. Ia bahkan bersumpah menyatakan bahwa tidak pernah mendapat pelayanan VIP.

"Nggak ada pemberitahuan begitu (kelas III) bablas aja. Pas mau tindakan operasi pun dimintai deposit lagi pokoknya kwitansi itu ada di Polres kemarin itu udah dikumpulin," lanjutnya.

Sejak awal ditangani rumah sakit, kata Sulastri, tidak ada pemberitahuan soal korban tsunami ditangani di kelas III. Bahkan, ia bersama keluarganya mengurusi administrasi untuk perawatan anaknya yang menjadi korban tsunami.

"Saya di rumah sakit sekitar jam 2-an yah saya langsung... pas begitu turun kan langsung di depan IGD itu yah, saya turun ditanyain, tapi saya ngomong 'pak anak saya korban tsunami juga' kata saya, baru dirujuk dari rumah sakit Berkah Pandeglang, ini saya mau ngurus katanya sih suruh nyari kamar dulu dari rumah sakit Berkahnya kalau bisa nyari kamar dulu, 'yaudah bu tunggu aja tunggu pasien datang' katanya gitu," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Komersial RSKM Suriadi Arief mengatakan penanganan bagi korban bencana berada di kelas III. Jika ingin mendapatkan pelayanan lebih, pihak rumah sakit mengenakan tambahan biaya untuk perawatan.

"Penanganan bencana kan kelas tiga, sejak awal pasien itu minta di VIP, dari awal sudah dijelaskan jika coverage-nya segini. Kalau misalkan naik kelas, ada nilainya dong, ada biaya dong," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/1/2019). (Dtk)

Editor :