Kebijakan Mendikbud Setop Pengangkatan Guru Honorer, Ketua MKKS SMK Lampung: Tergantung Kebutuhan Sekolah
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kenyikapi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang meminta para kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, Jumadi, menganggap hal itu tergantung pada kebijakan masing kepala sekolah.
Jika keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan maka maka bisa saja dilakukan pengangkatan guru honorer khususnya untuk guru kejuruan atau praktek yang memang masih dirasa masih minim.
"Kalau guru non kejuruan sudah cukup. Tapi kalau guru praktek khususnya kelompok teknologi selain teknologi informatika itu yang kurang sejak empat tahun yang lalu," ujar Jumadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/1/2019).
Khusus pengangkatan guru praktek, pihaknya sudah mengajukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika tak bisa diangkat sebagai negeri, para guru honorer bisa diangkat sebagai guru kontrak kemudian diberi gaji dengan standar upah minimum provinsi (UMP). Namun ternyata mendapat jawaban bahwa dana untuk besaran gaji tersebut tidak ada,
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap menjadi solusi yang mana guru honorer akan diangkat menjadi ASN namun tak mendapat tunjangan pensiun, dengan gaji seperti pegawai negeri.
Sementara permintaan Mendikbud lainnya bahwa guru yang telah pensiun untuk diberdayakan kembali selama dia masih punya fisik yang bagus, dikatakan Jumadi itu telah dilakukan oleh beberapa sekolah negeri sejak tiga tahun yang lalu.
"Ini kan tak bisa dipaksa, kembali lagi terkait masalah merekrut atau tak merekrut itu tergantung kebutuhan sekolah. Kalau memang gurunya dibutuhkan kenapa tidak merekrut guru honorer. Tinggal dirembukkan saja di komite, kalau orang tua murid menuntut harus ada guru ya kenapa tidak, yang bayar juga kan komite sekolah honornya," kata dia.
Untuk diketahui, para guru honorer telah mengabdi lama, terutama lebih dari 10 tahun, akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja.
Persoalan guru honorer akan terus mengemukakan jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Racana Rimbaku-Trisila UIN RIL Kukuhkan Pramuka Garuda di Tengah Visitasi Akreditasi Gudep
Minggu, 15 Desember 2024 -
UIN RIL Terus Siapkan Langkah Strategis Menuju Akreditasi Asesmen Center Tahun 2025
Jumat, 13 Desember 2024 -
Penutupan RTM, Rektor UIN RIL Tekankan Pentingnya Penyesuaian Program dengan Asta Cita
Jumat, 06 Desember 2024 -
Tindak Lanjut Kerjasama, Akademisi Tomsk State University Kenalkan Pembelajaran Bahasa Rusia
Kamis, 05 Desember 2024