• Minggu, 11 Mei 2025

Tiga Terdakwa Penyelundup Narkoba ke Lapas Kalianda Divonis Berbeda

Jumat, 04 Januari 2019 - 09.57 WIB
251

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa tindak pidana narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, divonis berbeda.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/1/2019). Untukterdakwa Adi Kurniawan dan Rechal Oksa Haris, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun kepada terdakwa Adi Kurniawan dan Rechal Oksa Haris, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin, Riza Fauzi.

Sedangkan terdakwa Marzuli Ys divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. "Apabila ketiga terdakwa ingin mengajukan banding, silahkan nanti setelah 7 hari kedepan. Apakah merasa keberatan atau akan pikir-pikir," kata Riza.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya JPU Rosman Yusa menuntut terdakwa Marzuli Ys dengan penjara selama 20 tahun. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya dengan 18 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda menghadapi tuntutan berat. Mereka adalah oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Setiawan, Rachel Oksa Haris (sipir) dan Marzuli Yunus, narapidana di lapas tersebut.

Untuk Marzuli, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

”Terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Rachel Oksa Haris dan Adi Setiawan dituntut 18 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Kardo)

Editor :