Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Kupastuntas.co, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
"Bareskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua orang di Bogor, Jawa Barat berinisial HY dan Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial LS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif terkait penyebaran hoaks surat suara tersebut.
"Belum dilakukan penahanan," ucapnya.
Kabar adanya tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial dan pesan berantai pada Rabu 2 Januari 2018 malam. Polisi bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ditemukan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok sebagaimana info yang beredar.
Sejumlah pihak mendesak Polri mengusut tuntas pelaku penyebaran hoaks surat suara tersebut, tak terkecuali KPU. (Lip6)
Berita Lainnya
-
PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
Selasa, 18 November 2025 -
Operasi Zebra 2025 Bidik Pengendara Usia Produktif, 639 Ribu Pelanggaran Jadi Sorotan
Senin, 17 November 2025 -
Bawaslu Perkuat Pengawasan Digital
Senin, 17 November 2025 -
Dibuka 39 Ribu Kuota Lowongan Magang Kementerian Imipas: Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Sabtu, 15 November 2025









