Mantan Kalapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Muchlis Adjie, mantan Kepala Lapas Kalianda, Lampung Selatan, dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019), menyatakan, terdakwa Muchlis Adjie, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum atau permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menawarkan, menjual atau membeli, menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menuntut terdakwa Muchlis Adjie dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa harus membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan," ujar JPU Yusa.
Dikatakan Yusa, bahwa terdakwa Muchlis Adjie bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun yang memberatkan terdakwa, kata Yusan, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika.
Terdakwa sebagai Kepala Lapas yang diberi tugas dan wewenang melakukan pembinaan kepada Narapidana, namun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadi peredaran gelap Narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Kalianda yang menjadi tanggungjawabnya dan terdakwa mengetahui jika di dalam Lapas Kelas II A Kalianda telah terjadi transaksi narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan tiga orang anak. Terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama 30 Tahun,” jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa).
Sementara terdakwa Muchlis Adjie merasa keberatan atas tuntutan JPU, dengan alasan bahwa yang terlibat dalam perkara tersebut bukan hanya dirinya.
"Ya ini terlalu berat (tuntutan 20 tahun), tinggi banget tuntutannya. Dalam masalah ini yang terlibat bukan saya saja, kita akan sampaikan dalam pledoi minggu depan," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Akhyar Rido Resmi Sandang Gelar Profesor, Perkuat Mutu Pendidikan di Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati
Jumat, 27 Desember 2024 -
47.437 Tiket KAI Terjual, Stasiun Tanjungkarang Jadi yang Tersibuk Selama Nataru 2025
Jumat, 27 Desember 2024 -
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024