DPO Pencuri Bobol Rumah di Way Kanan Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu Kabupaten Way Kanan meringkus seorang pelaku pencurian bobol rumah milik korban Dewi Novita Yunus, warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kamis (3/1/2019).
Tersangka berinisial AF yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) satu tahun ini akhirnya berhasil diamanakan saat penyidik reskrim polsek Baradatu mengetahui tersangka tengah berada di kediaman orang tuanya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, membenarkan bahwa tersangka ditangkap polsek Baradatu pada Rabu (2/1/2019) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
"Berdasarkan hasil laporan korban polisi mengamankan tersangka dan meminta untuk ikut ke Polsek guna pemeriksaan atas pencurian satu unit hp merek samsung J 500 G warna putih yang tersangka curi usai mrmbobol pintu rumah korban Dewi pada tahun lalu," ujar Kasat, Kamis (3/1/2019).
Kasat menambahkan, saat dihadapan penyidik tersangka mangakui perbuatanya.
"Kini tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025