DPO Pencuri Bobol Rumah di Way Kanan Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu Kabupaten Way Kanan meringkus seorang pelaku pencurian bobol rumah milik korban Dewi Novita Yunus, warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kamis (3/1/2019).
Tersangka berinisial AF yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) satu tahun ini akhirnya berhasil diamanakan saat penyidik reskrim polsek Baradatu mengetahui tersangka tengah berada di kediaman orang tuanya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, membenarkan bahwa tersangka ditangkap polsek Baradatu pada Rabu (2/1/2019) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
"Berdasarkan hasil laporan korban polisi mengamankan tersangka dan meminta untuk ikut ke Polsek guna pemeriksaan atas pencurian satu unit hp merek samsung J 500 G warna putih yang tersangka curi usai mrmbobol pintu rumah korban Dewi pada tahun lalu," ujar Kasat, Kamis (3/1/2019).
Kasat menambahkan, saat dihadapan penyidik tersangka mangakui perbuatanya.
"Kini tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024 -
Tebus BPKB Mobil Lewat Calo, Ibu di Way Kanan Tertipu Puluhan Juta
Selasa, 10 Desember 2024 -
Pilkada Way Kanan: Ali Rahman – Ayu Asalasiyah Unggul Raih 130.321 Suara
Kamis, 05 Desember 2024