DPO Pencuri Bobol Rumah di Way Kanan Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu Kabupaten Way Kanan meringkus seorang pelaku pencurian bobol rumah milik korban Dewi Novita Yunus, warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kamis (3/1/2019).
Tersangka berinisial AF yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) satu tahun ini akhirnya berhasil diamanakan saat penyidik reskrim polsek Baradatu mengetahui tersangka tengah berada di kediaman orang tuanya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, membenarkan bahwa tersangka ditangkap polsek Baradatu pada Rabu (2/1/2019) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
"Berdasarkan hasil laporan korban polisi mengamankan tersangka dan meminta untuk ikut ke Polsek guna pemeriksaan atas pencurian satu unit hp merek samsung J 500 G warna putih yang tersangka curi usai mrmbobol pintu rumah korban Dewi pada tahun lalu," ujar Kasat, Kamis (3/1/2019).
Kasat menambahkan, saat dihadapan penyidik tersangka mangakui perbuatanya.
"Kini tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025









