DPO Pencuri Bobol Rumah di Way Kanan Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu Kabupaten Way Kanan meringkus seorang pelaku pencurian bobol rumah milik korban Dewi Novita Yunus, warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kamis (3/1/2019).
Tersangka berinisial AF yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) satu tahun ini akhirnya berhasil diamanakan saat penyidik reskrim polsek Baradatu mengetahui tersangka tengah berada di kediaman orang tuanya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, membenarkan bahwa tersangka ditangkap polsek Baradatu pada Rabu (2/1/2019) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
"Berdasarkan hasil laporan korban polisi mengamankan tersangka dan meminta untuk ikut ke Polsek guna pemeriksaan atas pencurian satu unit hp merek samsung J 500 G warna putih yang tersangka curi usai mrmbobol pintu rumah korban Dewi pada tahun lalu," ujar Kasat, Kamis (3/1/2019).
Kasat menambahkan, saat dihadapan penyidik tersangka mangakui perbuatanya.
"Kini tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
SMKN 1 Buay Bahuga Way Kanan Gelar Doa Bersama untuk Tiga Polisi yang Gugur
Kamis, 20 Maret 2025 -
102 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Way Kanan
Kamis, 20 Maret 2025 -
Satgas Pangan Way Kanan Sidak Sejumlah Toko Penjual 'MinyaKita' di Baradatu
Kamis, 20 Maret 2025 -
Markas Judi Sabung Ayam di Negara Batin Telah Beroperasi 4 Tahun Lebih, Dikenal dengan Sebutan ‘Letter S’
Rabu, 19 Maret 2025