Aksi Pencurian Modus Kempes Ban Terjadi di Lampung Utara, Rp150 Juta Raib
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aksi pencurian dengan modus pengembosan ban mobil terjadi di Jalan Protokol Jendral Sudirman Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Aksi kawanan pencuri itu terjadi tepatnya di dekat rumah makan siap saji fried chicken samping Bank Mandiri Syariah, sekitar pukul 12.30, Kamis (03/1/2019).
Menurut David S, warga Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara mengungkapkan dirinya hendak mencari makan siang bersama anaknya, seusai mengambil uang tunai dari Bank BRI untuk membeli hasil bumi (Karet).
Akibat kejadian itu uang senilai Rp150 juta rupiah raib digondol kawanan pencuri, mereka (para pencuri) beraksi saat dirinya sedang mengecek kondisi ban belakang kiri mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE1026 J tersebut yang diduga telah digembosi kawanan pencuri.
"Waktu saya jalan kok ban mobil saya bumi cess. Gak taunya ada paku yang nancep dan saya mau cabut, anak saya ikut keluar bantu bongkar ban mobil. Tiba-tiba mobil goyang. Saya berdiri dan mengecek pintu depan sudah terbuka gak taunya uang 150 juta untuk beli karet hilang," katanya.
Menurut Iptu Zulkarnain Kasubag Humas Polres Lampung Utara saat dilokasi, membenarkan adanya kejadian tersebut dari pengakuan korban, dirinya menjelaskan kejadian itu sekitar pukul 12.30 Wib.
"Di ambil dari pintu depan mobil itu menurut keterangan korban,” ujarnya.
Sementara Tim Reskrim Polres Lampung Utara mencoba mengejar kawanan pelaku yang belum diketahui secara pasti jumlahnya tersebut. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024