Hari Ini KPK Terapkan Aturan Pemborgolan Tahanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan. Pemborgolan mulai diterapkan Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan). Aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," ujar Febri, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dia menuturkan, pemborgolan mulai diterapkan di Bandung dan Jakarta. "Baik untuk tahanan persiapan persidangan dan dari rutan ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pantauan di Gedung KPK, salah satu tahanan sudah mengenakan borgol, yaitu Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK. Dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM). (Inews)
Berita Lainnya
-
Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel Tewaskan 16 Orang, Ini Kronologinya
Rabu, 06 Mei 2026 -
BPS Catat Angka Pengangguran 7,24 Juta Orang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sebut 3M Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day, Janji Negara Hadir Lindungi Buruh
Jumat, 01 Mei 2026








