Hari Ini KPK Terapkan Aturan Pemborgolan Tahanan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan. Pemborgolan mulai diterapkan Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan). Aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," ujar Febri, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dia menuturkan, pemborgolan mulai diterapkan di Bandung dan Jakarta. "Baik untuk tahanan persiapan persidangan dan dari rutan ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pantauan di Gedung KPK, salah satu tahanan sudah mengenakan borgol, yaitu Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK. Dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM). (Inews)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025