Gilang Ramadhan Jalani Masa Tahanan di Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur PT. Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1A Rajabasa, Kota Bandar Lampung setelah divonis penjara selama 27 bulan, serta denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan di PN Tanjung Karang, Rabu (12/12/2018). Gilang Ramadhan merupakan orang yang ditangkap KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Pada Rabu (2/1/2019), Gilang Ramadhan terlihat memasuki gerbang pintu penjagaan utama ditemani petugas KPK.
Sebelumnya ia merupakan tahanan di Lapas Way Hui, Lampung Selatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas 1A Rajabasa Badarudin menyatakan, Gilang Ramadhan nantinya akan ditempatkan di Blok D.
"Ya (di Blok D). Di sana merupakan tempat warga binaan yang menjalani masa tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor)," jelasnya.
Gilang Ramadhan sendiri terlihat tidak didampingi oleh kerabat saat memasuki Lapas Rajabasa. Menurut dia, dirinya ingin mandiri.
"Pengen mandiri aja," jawabnya saat ditanya tentang ketidakikutsertaan keluarganya ketika ditempatkan di Lapas Rajabasa.
Ia pun hanya tersenyum saja tanpa berkomentar saat disebutkan akan menempati sel yang di dalamnya juga ada Zainudin Hasan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Raih Juara 3 Business Plan Festival Earth Dream 2025
Jumat, 26 Desember 2025









