Bupati Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2019

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam rangka menyambut perayaan tahun baru masehi 2019, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah Camat dan Lurah/Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan agar menyampaikan kepada jajaran kerjanya dan masyarakat supaya tidak melakukan perayaan tahun baru.
Instruksi itu di sampaikan Bupati melalui surat edaran tertanggal, Jum'at (28/12/2018).
Dalam surat itu Adipati mengatakan, pergantian tahun baru masehi agar dijadikan sebagai momentum untuk instrospeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan di masa lalu untuk dapat di perbaiki di masa mendatang.
"Tidak boleh ada perayaan tahun baru, baik itu berupa hiburan, menyalakan kembang api ataupun meniup trompet, lebih baik kita berdzikir meminta kepada Allah supaya hidup kita lebih baik dan dijauhkan dari bencana - bencana," tegas Adipati saat di konfirmasi oleh awak media diruang kerjanya.
Iya berpesan supaya tidak ada hiburan dan tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.
"Saya juga meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar membimbing dan memimpin masyarakat untuk melaksanakan ibadah keagamaan dilingkungan sarana ibadah masing – masing," pintanya.
Kepada para orang tua, lanjut Adipati, agar tidak membiarkan anak-anaknya turun kejalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban dan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
"Saya berharap agar Instruksi ini dapat di perhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya," pungkasnya. (Fito)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025