Kemkominfo Blokir 500 Situs Terorisme, Radikalisme, dan Separatisme
Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 500 situs web yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme, sejak 2010 hingga November 2018. Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, dalam database penangangan konten, tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, sebanyak 497 situs telah diblokir. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah yang diblokir sampai Desember 2017.
Untuk tahun ini saja, Kemkominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk konten separatisme, diblokir 3 situs pada Juni 2018.
"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/12/2018). (Lip6)
Berita Lainnya
-
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024