Caleg Cantik ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu, Buat Kampanye?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Caleg cantik RK (31) ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar sabu. RK merupakan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan informasi dari website KPU Kabupaten Kuningan, seperti dilihat detikcom Sabtu (22/12/2018), RK masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD dari Dapil 3 Kuningan. RK merupakan caleg PKB yang berasal dari daerah Lebakwangi.
"Iya kami semua kaget dan tidak menyangka, padahal waktu fit and proper test semuanya terlihat baik," ujar Daniel saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/12). Dari foto pada DCT, terlihat RK memakai baju berwarna putih dan jilbab berwarna hijau, khas warna PKB. Wasekjen PKBDaniel Johan menyebut pihaknya tak menyangka RK menyambi sebagai kurir narkoba.
RK ditangkap pihak kepolisian di pintu Tol Ciperna, Cirebon, Jawa Barat. Ia diamankan saat bersama seorang pria berinisial Y di dalam mobilnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, Y sudah delapan kali transaksi sabu-sabu dengan RK.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan setiap kali transaksi sabu yang beratnya satu gram, RK meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Suhermanto mengatakan keuntungan yang didapat RK dari bisnis haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan RK, keuntungannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Suhermanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/12/2018) malam.
Dari penelusuran polisi, RK merupakan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Wilayah 3 Cirebon, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Kiprah RK menjadi pengedar narkotik jenis sabu ini terbilang anyar. Polisi masih menelusuri siapa yang memasok sabu kepada caleg berparas cantik tersebut.
"Menurut pengakuannya sudah sekitar enam bulan (pengedar sabu)," jelas Suhermanto. (Detik)
Berita Lainnya
-
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Berurai Air Mata, Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jumat, 06 Desember 2024