• Senin, 23 Desember 2024

Tahun Depan, Kendaraan Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya

Jumat, 21 Desember 2018 - 09.06 WIB
380

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menyatakan mulai Mei tahun 2019 akan menerapkan pemasangan stiker pemantul cahaya pada seluruh kendaraan. Mulai dari motor, mobil pribadi hingga angkutan orang dan barang.

Hal ini disampaikan Kasi Audit Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Hadi Setyabudi dalam Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman teknis alat pemantul cahaya di Balai Keratun Pemprov Lampung, Kamis (20/12/2018).

Hadi Setyabudi mengatakan, pemasangan stiker pemantul cahaya ini sangat penting guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Sejauh ini, angka kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi. Seperti tabrak belakang, samping maupun dari depan.

“Saat ini masyarakat sudah mulai sadar terhadap keselamatan, salah satu keselamatan itu adalah menggunakan pemantul cahaya tambahan," ujar Hadi.

Baca Juga: Semua Tender Proyek Lamsel Direkayasa

Menurut Hadi, keberadaan lampu belakang kendaraan selama ini belum menjamin keselamatan pengendara di jalan raya. Karena ada lampu belakang yang tidak menyala, rusak atau bentuknya terlalu kecil sehingga tak bisa terlihat oleh kendaraan di belakangnya dari jarak 100 meter. Namun dengan stiker pemantul cahaya ini bisa terlihat pada jarak 200 meter.

“Penggunaan stiker pemantul cahaya ini dapat dipasang pada bagian samping dan belakang sesuai bentuk kendaraan. Jika di belakang kendaraan berbentuk persegi maka stiker yang ditempel juga persegi,” jelas dia.

Kemenhub menargetkan pemasangan stiker pemantul cahaya bisa dimulai pada kendaraan produksi terbaru di awal Mei 2019 di seluruh provinsi. Sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bermotor, mobil, hingga truk angkutan barang per 1 Mei 2019 sudah otomatis ada stiker dari dealer.

“Silakan pembeli yang belum mendapatkan stiker tersebut meminta kepada pihak dealer yang bersangkutan dalam pembelian kendaraan. Setelah itu barulah enam bulan berikutnya kita kenakan pada kendaraan yang telah beredar selama ini, artinya angkutan umum, angkutan barang maupun penumpang," tuturnya.

Untuk pembelian stiker, kata dia, dapat dibeli pada distributor Tri M dan Bangun Cipta Mandiri yang sudah tersebar di ibu kota provinsi. "Memang kendalanya adalah pertama distributor alat ini masih sedikit artinya tak seperti distributor rambu dan marka yang banyak sekali. Tapi kami mencoba secara bertahap ini akan terus meningkat," katanya.

Setelah satu tahun dilaksanakan sosialisasi, maka Kemenhub akan menetapkan sanksi bagi kendara yang tidak memasang stiker pemantul cahaya. Sanksi tersebut berupa tidak lulus uji kelayakan KIR. Sebab untuk lulus uji ada dua persyaratan, yakni teknis dan layak jalan.

Baca Juga: Puluhan Butir Petasan Disita Polsek Talang Padang

“Kalau salah satu syarat itu tak terpenuhi maka tak akan lulus di dalam pengujian KIR. Namun sekarang kita tak menerapkan sanksi di tahap awal. Kita masih sosialisasi selama setahun ini. Tetapi untuk mobil produksi baru harus sudah dilengkapi stiker pemantul cahaya," pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ihkwan berharap ke depan semua kendaraan khususnya di Lampung sudah ditempel stiker pemantulan cahaya.

“Ini sangat baik sekali. Dengan pemasangan stiker ini saya yakin bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan. Artinya akan ada peningkatan angka keselamatan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sebagai pintu gerbang Sumatera, pergerakan lalu lintas penumpang maupun barang di Provinsi Lampung sangat tinggi. Selain itu, banyaknya perusahaan besar yang mengembangkan usahanya di Lampung turut menyumbang tingkat mobilisasi di Lampung. Selanjutnya dia meminta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan pemasangan stiker pemantul cahaya ini di daerahnya masing-masing. (Erik)

Baca Juga: Rombongan Siswa SMAN 2 Bandarlampung Kecelakaan di Tol Gresik Jatim, 2 Orang Tewas

 

Editor :