Semua Tender Proyek Lamsel Direkayasa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan delapan orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek. Keterangan saksi diharapkan bisa membongkar praktik rekayasa tender yang ada di Dinas PU-PR.
Kedelapan saksi dihadirkan dalam persidangan Anggota DPRD Provinsi Lampung Non Aktif Agus BN dan Mantan Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara adalah Adi Supriyadi Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU-PR Lamsel, Destrinal AZ Sekertaris Bina Marga Dinas PU-PR Lamsel, Yudi Siswanto Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lamsel dan Rudi Rozali PNS Staf Dinas PU-PR Lamsel.
Kemudian Agung Hanantyo Kasi Pertamanan Dinas Perumahan Dan Pemukiman Lamsel, Lares Cahyadi PNS Staf Dinas PU-PR Lamsel, Basuki Purnomo PNS Dinas PU-PR Lamsel dan Rusli Honorer Bina Marga Dinas PU-PR Lamsel.
“Delapan orang saksi ini kita siapkan untuk itu (membongkar rekayasa tender). Mereka sejauh ini mengaku pengaturan tender itu sudah sesuai prosedur, kemudian mereka selalu menyebut nama Syahroni. Karena Syahroni selalu menjual nama Bupati dan Kadis, sehingga para saksi tidak berani membantah," ujar Jaksa KPK Subari Kurniawan di PN Tanjung Karang, Kamis (20/12/2018).
Dalam kesaksiannya, Basuki sekaligus tim Pokja lelang proyek mengakui jika semua proyek yang menang di Kabupaten Lampung Selatan 100 persen direkayasa. Hal ini diungkapkan saksi saat JPU KPK Shobari Kurniawan menanyakan perihal apakah ada rekanan yang tidak direkayasa dapat memenangkan proyek yang dilelang.
“Ada tidak perusahan yang benar-benar murni memasukkan penawaran menang mengikuti lelang," kata Subari JPU KPK menyakan kepada saksi Basuki.
Mendapat pertanyaan dari JPU KPK, saksi Basuki tidak menjawab namun membenarkan 100 persen hasil tender direkayasa. "Ya kalau direkayasa 100 persen iya," katanya.
Selain itu, terungkap jika tim Pokja lelanglah yang membuat dokumen penawaran untuk para rekanan yang telah diploting sebelumnya. Hakim Anggota Bahrudin Naim mengatakan, seharusnya yang mengerjakan berkas penawaran adalah rekanan yang akan ikut dalam lelang proyek tersebut. Namun kenyataan tim lelang yang membuat dokumen dari para rekanan kemudian direkayasa seolah-olah perusahan itu murni mengikuti proses lelang padahal pemenangnya sudah ditentukan.
Hakim kemudian menanyakan kepada Basuki kenapa masih diterima penawarannya, padahal penawaran itu tidak dibenarkan serta menanyakan apa alasan saksi. Basuki menjawab bingung.
“Saya bingung mau menjawabnya yang mulia. Karena hal itu kami terima dari Syahroni. Dan itu kata dia merupakan arahan dari Kadis dan Bupati," katanya.
Namun saksi lainnya, Sekretaris Dinas PU-PR Lampung Selatan Destrinal menyebutkan lelang proyek PUPR berjalan sesuai dengan Prosedur. Hal ini diungkannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Anggota Samsudin.
“Jadi selain sebagai Sekertaris tugas anda apa?," tanya Samsudin. “Saya sebagai ketua Pokja, tugas menerima tawaran dari rekanan yang sudah diumumkan paket-paket yang disediakan," jawab Destrinal.
Samsudin pun menyahut lagi. "Tidak ditemui koordinator atau pemilik perusahan?," tanya Samsudin. "Tidak yang mulia, karena saya melihat dari LPSE saja," kata Destrinal.
Samsudin kembali menanyakan, apakah dalam pemenangan proyek ada penentuan pemenang. “Pemenang sesuai ketentuan teknis penawaran dan dokumen itu yang ditetapkan pemenang, kalau Sahroni kenal sebagai kepala bidang pengairan," jawab Destrial.
“Ada titipan kata-kata sehubungan tugas anda? ada nggak penentuan pengadaan," tanya Samsudin. “Tidak ada, pengadaan sesuai prosedur benar begitu yang mulia," jawabnya.
"Apakah sudah diberitahui yang diploting yang dimenangkan dalam proyek tersebut?," tanya ulang Samsudin.
"Tidak yang mulia, saya tidak pernah dihubungi baik lisan tertulis oleh Sahroni maupun Agus BN. Kami menyampaikan usulan pemenang pada PPK," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025