• Minggu, 22 Desember 2024

Selama Proses Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Lampung Catat 6 Kasus Pelanggaran

Kamis, 20 Desember 2018 - 10.50 WIB
104

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sedikitnya enam daerah yang sudah ada pelanggaran pemilu selama proses kampanye Pemilu 2019 ini berlangsung.

Ke enam daerah tersebut yakni Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan di tingkat provinsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikahtul Khoiriyah, di sela-sela acara rapat koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (19/12/2018).

Khoiriyah mengungkapkan, saat ini pelanggaran yang sudah tercatat diantaranya, kampanye di luar jadwal terkait iklan, kemudian politik uang di Bandar Lampung, dan Lampung Tengah yaitu pembagian sembako oleh caleg.

"Nah terkait pemasangan iklan itu tidak bisa terbukti pidananya, karena sepanjang KPU tidak mengeluarkan keputusan KPU tentang penetapan jadwal kampanye iklan, maka itu tidak bisa kena pidananya, sedangkan untuk kasus money politics yang ada di Bandar Lampung masih dalam penanganan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, pertemuan ini untuk melakukan pemantapan lagi dengan Gakkumdu, karena sudah masuk tahapan kampanye. Dikatakan Khoiriyah, pihaknya bersama Gakkumdu membedah pasal-pasal pidana satu persatu, dari ketentuannya, unsur-unsurnya, deliknya formil atau materil, kemudian bagaimana rujukan pasal yang digunakan.

"Misalkan, ketentuan Pasal 521, unsur apa saja yang dibuktikan, apakah deliknya formil atau materil, materil itukan harus dibuktikan akibatnya. Kalau misalkan kepala desa atau pejabat daerah yang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan seperti apa. Sedangkan kalau formilkan tidak perlu dibuktikan akibatnya," jelasnya.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memaksimalkan sinergi kelembagaan antara Bawaslu, penyidik, dan kejaksaan supaya tidak ada ego sektora. “Semua harus sama-sama memaknai bahwa ini adalah pusat koordinasi, konsultasi dan pusat aktivitas penanganan pelanggaran pemilu," tandasnya. (Sule)

Editor :