Pj. Sekdaprov Lampung Sebut 7 Bidang Pelayanan Publik Ini Rawan Pungli
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, mengingatkan jajarannya mewaspadai tujuh bidang pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah yang rawan terjadi pungutan liar (pungli). Tujuh bidang pelayanan publik itu adalah sektor perizinan, pendidikan, hibah dan bantuan sosial (bansos), kepegawaian, dana desa, pengadaan barang dan jasa.
“Terutama untuk dana desa, saya berpesan agar para kepala desa dapat menggunakan dan mengelola dana tersebut dengan baik, jika ada yang kurang paham, Pemprov siap untuk membantu,” ujar Hamartoni saat menjadi narasumber pada acara Sosialiasi Pencegahan Pungli Dana Bos dan Dana Desa di Ballroom Novotel, Rabu (19/12/2018).
Hamartoni mengatakan, untuk mengawasi praktik pungli di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, Pemprov Lampung telah melakukan berbagai upaya. Selain membentuk Satgas Saber Pungli, Pemprov Lampung juga melakukan upaya pencegahan dengan pembinaan melalui sosialisasi anti pungli kepada masyarakat.
Kemudian melakukan kegiatan pencegahan dengan mengoptimalkan fungsi satuan pengawasan internal dan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.
“Pemprov juga melakukan kegiatan represif dengan memberikan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum aparat penyelenggara negara/pegawai negeri, maupun masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku,” jelas dia.
Hamartoni mengatakan, guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir penyimpangan Pemprov meluncurkan berbagai program seperti Samsat Elektronik (e-samsat), Samsat Mall, dan Samsat Keliling.
“Sementara dalam perizinan, guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan Pemprov Lampung telah membentuk Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya.
Hamartoni berpesan agar, kegiatan Saber Pungli terus diperkuat dan didukung. “Saya berharap kegiatan saber pungli memiliki konsep baru, agar saber pungli benar-benar dirasakan kehadirannya,” ucap Hamartoni.
Terkait pungli, Kapolda Lampung yang diwakili Kombes Pol Rudy Sumardiyanto mengatakan, beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya pungli adalah tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan. Sehingga membuat masyarakat menjadi cenderung untuk malas datang sendiri mengurus pelayanan.
“Untuk menangani hal ini, tentu harus dilakukan secara tepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Langkah penegakan hukum harus diambil, artinya pemberantasan pungli baik eksternal maupun internal satgas harus dilakukan secara terus menerus," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kepala LLDikti II: Kampus Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Penelitian
Selasa, 23 Juni 2026 -
Lantik 14 Pejabat Fungsional, Karo AUPKK Dorong Hasilkan Kinerja Berkualitas
Selasa, 23 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Hukum Keluarga Islam yang Unggul
Selasa, 23 Juni 2026 -
LLDikti Tegaskan Tak Ada Penghapusan Prodi, Kampus Diminta Ubah Kurikulum Sesuai Kebutuhan Industri
Selasa, 23 Juni 2026








