Pengelolaan Dana BOS dan PIP Pemkot Bandar Lampung, Ini Hasil Audit BPK
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas pengelolaan pendanaan pendidikan melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2015 s.d. 2018 semester pertama, Kamis (20/12/2018) di kantor BPK setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sunarto, menyampaikan bahwa di Pemkot Bandar Lampung, PIP belum diterima oleh seluruh peserta didik yang membutuhkan, kemudian pencairan dan penyaluran dana pendidikan seringkali tak tepat waktu.
"Atas permasalahan tersebut, kami rekomendasikan agar Pemkot memverifikasi kembali kelayakan penerima bantuan PIP. Inputnya masih bermasalah. Sinkronisasikan kembali dengan data anak usia sekolah yang memperoleh KIS dan PKH. BOS dan BOSDA harus verifikasi sesuai kebutuhan," ujarnya.
Sunarto melanjutkan, paling lambat 60 hari setelah LPH ini disampaikan, rekomendasi dari BPK harus segera dilaksanakan. Sebab bila tidak, maka aparat penegak hukum yang akan bertindak.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi dari BPK tersebut.
"Catatan dari BPK akan kita perbaiki, paling lambat 60 hari. Mudah-mudahan lancar semua," kata Herman. (Farhan)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








