• Minggu, 22 Desember 2024

Mulai 1 Mei 2019, Kemenhub Terapkan Pemasangan Stiker Pemantul Cahaya Lampu Kendaraan

Kamis, 20 Desember 2018 - 13.33 WIB
319

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat menyosialisasikan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di Provinsi Lampung.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di ruang Abung gedung Balai Keratun komplek kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (20/12/2018), Kasi Audit Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hadi Setyabudi mengatakan, pentingnya pemasangan stiker pemantul cahaya ini guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Dikatakannya, sejauh ini kecelakaan pengendara di jalan raya cukup tinggi seperti tabrak belakang dan samping. "Saat ini masyarakat sudah mulai sadar terhadap keselamatan, salah satu keselamatan itu adalah menggunakan pemantul cahaya tambahan," ujar Hadi.

Keberadaan lampu belakang juga selama belum menjamin untuk keselamatan pengendara di jalan raya karena terkadang ada lampu belakang yang tak menyala, telah rusak atau bentuknya kecil sehingga tak bisa terlihat oleh kendaraan di belakangnya dari jarak 100 meter. Namun, stiker pemantul cahaya ini bisa terlihat pada jarak 200 meter.

Adapun penggunaan stiker pemantul cahaya tersebut dapat dipasang pada bagian samping dan belakang sesuai bentuk kendaraan, seperti jika belakang kendaraan berbentuk persegi maka stiker ditempel secara persegi.

Pihaknya menargetkan pemasangan stiker pemantul cahaya bisa dimulai pada kendaraan produksi terbaru di awal Mei 2019 di seluruh provinsi. Sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan per 1 Mei mendatang sudah otomatis terpasang stiker dari dealer.

"Silahkan pembeli yang belum mendapatkan stiker tersebut meminta kepada pihak dealer yang bersangkutan dalam pembelian kendaraan. Setelah itu barulah enam bulan berikutnya kita kenakan pada kendaraan yang telah beredar selama ini artinya angkutan umum, angkutan barang maupun penumpang," tuturnya.

Untuk pembelian stiker, kata dia, dapat dibeli pada distributor Tri M dan Bangun Cipta Mandiri yang sudah tersebar di ibu kota provinsi. "Memang kendalanya adalah pertama distributor alat ini masih sedikit artinya tak seperti distributor rambu dan marka yang banyak sekali. Tapi kami mencoba secara bertahap bahwa ini akan terus meningkat," katanya.

Dia juga menegaskan setelah satu tahun dilaksanakan sosialisasi maka pihaknya akan menetapkan sanksi bagi kendara yang tak memasang stiker pemantul cahaya. Sanksi tersebut berupa tidak lulus uji kelayakan KIR, sebab untuk lulus uji itu ada dua persyaratan di antaranya teknis dan layak jalan.

"Kalau salah satu syarat itu tak terpenuhi maka tak akan lulus di dalam pengujian KIR. Namun sekarang kita tak menerapkan sanksi dulu di tahap awal, kita masih dalam sosialisasi selama setahun ini. Tetapi untuk mobil produksi baru harus sudah dilengkapi stiker pemantul cahaya," pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ihkwan berharap kedepan semua kendaraan yang ada di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung sudah ditempelkan stiker pemantul cahaya tambahan tersebut.

"Ini sangat baik sekali. Dengan pemasangan stiker ini saya yakin bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan, artinya akan ada peningkatan angka keselamatan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sebagai pintu gerbang Sumatera, pergerakan lalu lintas penumpang maupun barang di Provinsi Lampung sangat tinggi. Selain itu, banyaknya perusahaan besar yang mengembangkan usahanya di Lampung turut menyumbang tingkat pergerakan atau mobilisasi di Lampung.

Selanjutnya dia meminta Dinas Perhubungan Kabupaten/kota dapat mensosialisasikan terkait stiker pemantul cahaya tambahan ini di daerahnya masing-masing. (Erik)

Editor :