• Minggu, 22 Desember 2024

Lahan Jalan Tol Trans Sumatra di Tubaba Diperluas, Bagaimana Soal Ganti Rugi?

Kamis, 20 Desember 2018 - 17.31 WIB
133

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Rapat Konsultasi Publik Perluasan Lahan Tambahan akses Jalan IC Proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Terbanggi Besar- Kayu Agung di Balai Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) digelar dalam rangka pembahasan sekaligus ganti rugi perluasan lahan untuk jalan tol, Kamis (20/12/2018).

Pada kesempatan tersebut, Ir. Zainal Abidin, Kabiro Administrasi Pembangunan JTTS Ruas Terbangi Besar-Kayu Agung, menyampaikan dengan adanya perluasan diharapkan bagi masyarakat yang sudah di data oleh Desa/Tiyuh harus segera melengkapi administrasi guna proses pencairan ganti kerugian akibat terdampak perluasan lahan jalan tol itu sendiri.

"Masing-masing masyarakat untuk segera mencatat tanam tumbuh yang berada di lahan yang terkena perluasan untuk dicocokkan dengan data dari desa, agar dalam pelaksanaan ganti rugi tidak ada permasalahan," ungkap Zainal.

Zainal menjelaskan, pelaksanaan ganti kerugian tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan apabila diwakilkan maka ganti kerugian tersebut tetap akan diberikan kepada masyarakat sesuai nama yang ada di sertifikat.

"Didalam pengukuran dan pelaksanaan ganti kerugian panitia dan tim tidak akan memberikan ganti ruginya kepada masyarakat yang diwakilkan. Dan pada saat pengukuran harus didampingi oleh pemilik lahan agar ukuran sesuai dengan sertifikat dan tidak mengenai lahan yang ada disampingnya yang tidak terkena ganti rugi," tuturnya.

Pada kesempatan itu Dir PAM Obvit Polda Lampung AKBP Alfanter menyapaikan bahwa, dari pihak PAM Obvit mengajak kerjasama kepada masyarakat yang terkena ganti rugi agar tidak ada permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan ganti rugi tersebut.

"Kami dari pihak PAM Obvit menyarankan, bagi masyarakat apabila ada kendala dalam pelaksanaan ganti rugi maupun penjelasan yang masih kurang dapat segera ditanyakan," ungkapnya.

"Kita berharap dalam pelaksanaan ganti rugi tersebut tidak ada permasalahan dan tidak ada hasutan atau provokasi dari pihak manapun," tutup DIR PAM Obvit Polda Lampung. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :