• Selasa, 19 November 2024

Mencuri Durian di Pohon, Dua Pemuda Sungkai Tengah Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 14.53 WIB
205

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku pencurian duren di kebun milik Ali Bowo (52) warga Dusun 5 Batu Ampar Desa Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Tengah berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara Polres Lampung Utara berikut dua unit sepeda motor yang diduga sebagai alat untuk melancarkan aksi kedua pelaku.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan LP / 513 / B / V / 2018/ POLDA LPG/ RES. LAMUT/ SPK SEK Sk. Utara, tanggal 18 Desember 2018.

"Kedua tersangka yaitu MS (19) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dan DS (17) Dusun 4 Batu Ampar, Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara," kata AKP Muslikh, Rabu (19/12/2018).

Dijelaskannya, selain tersangka yang diamankan anggotanya juga ada barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga sebagai alat kedua tersangka saat melancarkan aksi pencurian.

Kronologis penangkapan dilakukan anggota Polsek Sungkai Utara, lanjutnya terhadap kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut diamankan di jalan Dusun 4 Sandung Jaya, Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara pada saat pelaku ingin pulang dari bermain.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Muslikh.

Ditambahkannya, kronologis kejadian terjadi pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 19.00 WIB, di kebun korban yang berada di Dusun 4 Sandung Jaya, Desa Negeri Campang Jaya, pelaku diperkirakan berjumlah 2 orang yang memanjat pohon durian milik korban dan mengambil buahnya yang diperkirakan berjumlah 200 buah dan buah duren tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor yang berjumlah 2 unit dan dijual pelaku ke desa Bumi Lemai, Kecamatan Gunung Labuan, Kabupaten Way Kanan. (Sarnubi) 

Editor :