Mati Pajak Dua Tahun, STNK Hangus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, aturan penghapusan STNK yang mati selama dua tahun saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahaman dari masyarakat.
Andri mengatakan, penerapan ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila ada permintaan pemiliknya. Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, setelah habisnya masa berlaku STNK,” jelasnya, Selasa (18/12/2018).
Namun lanjut dia, sebelumnya akan melalui peringatan-peringatan lebih dulu. "Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua. Jika surat peringatan kedua tidak digubris juga, maka pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara. Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.
Masih kata Andri, sesuai pasal 74 ayat 3 UU Lalu Lintas menyatakan kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat didaftarkan kembali.
"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali. Nanti akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang,” ujarnya.
Masih kata Andri, dengan teknologi pihaknya akan memperingatkan kepada semua pemilik kendaraan yang belum memperpanjang STNK, yakni seminggu sebelum berakhir STNK-nya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar tiga hal.
Yakni, permintaan pemilik kendaraan motor, pertimbangan pejabat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan motor bagi kendaraan motor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun, serta atas pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
“Sebelum dihapus, akan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga tidak melaksanakan registrasi kendaraan motor, maka akan masuk dalam daftar penghapusan sementara,” jelasnya.
Demikian pula Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, jika sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak bisa diurus kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
"Di aturannya ditulis tidak dapat diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus informasi ke masyarakat," ungkapnya
Ia menambahkan, sejatinya peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," jelasnya.
Terpisah, Kompol Endi Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, mengatakan jika penghapusan STNK yang tidak membayar pajak dua tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Khusus di Lampung, kata Endi, pemberlakuannya masih menunggu instruksi dari Mabes Polri.
"Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku. Kami masih menunggu instruksi dari atas, dari Korlantas Mabes Polri," jelasnya, semalam. (Ricardo/Trb)
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024