BNNP Lampung Musnahkan Tiga Kilogram Sabu-sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,268 Kilogram, Rabu (19/12/2018).
Sabu-sabu tersebut sebelumnya didapati dari beberapa hasil ungkap kasus. Di antaranya didapati dari tersangka Adinda Dwi Utari, Andina, Fikriansyah dan Hairul dengan barang bukti sabu seberat 528,68 gram yang ditangkap di depan Hotel Aston pada tanggal 29 Desember 2018 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kemudian berasal dari tersangka atas nama Hendri Susanto dengan barang bukti seberat 696,29 gram yang ditangkap di sekitar wilayah SMK Perintis Palapa pada tanggal 8 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lalu dari tersangka Dwi Adelia Anto dengan barang bukti seberat 2043,91 gram yang ditangkap di bawah flyover Jalan Sultan Agung Way Halim, Bandar Lampung pada tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Anggota Polresta Bandar Lampung Tiba-tiba Dites Urine, Hasilnya Seperti Ini
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari lembaga yang fokus menangani permasalahan narkotika kepada negara dan masyarakat.
"Bahwa barang haram yang berhasil diamankan dari para tersangka ini, harus kita musnahkan. Sekaligus bentuk nyata serta pertanggungjawaban BNN kepada masyarakat," terangnya.
BNNP Lampung sejatinya berprinsip untuk mengungkap jaringan narkotika yang mana dalam teknisnya mempunyai standar. Standar yang dimaksud, kata Brigjen Pol Tagam Sinaga adalah dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika minimal yang memiliki barang bukti narkotika seberat 1 Kilogram.
"Seperti kita lihat, ada barang bukti yang kita amankan kurang dari 1 Kilogram. Tidak seperti standar kami yang biasa. Namun perlu saya sampaikan, kali ini kami mengungkap kasus tersebut karena ada keunikan tersendiri," ucapnya.
"Uniknya itu, barang haram ini berbeda modus pengiriman. Kalau biasanya sabu-sabu itu dari arah Sumatera (Aceh dan Riau). Yang ini berasal dari Pulau Jawa ke Lampung," paparnya.
Baca Juga: Polda Lampung Kerahkan 2.900 Personel, Prioritas Pengamanan Jalan Tol
Lampung yang menempati peringkat ketiga dari segi penerimaan sabu-sabu terbanyak di Pulau Sumatera diharapkan mampu dilihat oleh seluruh pemerintah dan masyarakat.
"Untuk itu, BNN butuh bantuan dari semuanya. Baik dari Kejaksaan, Pengadilan dan Polri maupun pihak terkait lainnya, mohon dukungannya. Sehingga penanganan narkotika di Lampung berjalan baik," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Partahi Lumban Tobing menambahkan, dalam segi penanganan narkotika di Lampung pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi setempat. Yang mana telah memberikan hukuman berat terhadap bandar narkotika.
"Kami mengapresiasi jaksa Pak Sa'biin. Perkara BNNP Lampung yang ditangani beliau kami nilai sebagai bentuk dukungan yang memang kita butuhkan. Karena sebelumnya ada perkara di BNN yang ditangani beliau dan hasil vonis terhadap bandar narkoba itu adalah hukuman seumur hidup," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024