Anak Usia 0-16 Tahun di Tubaba Wajib Memiliki KIA

Tulangbawang Barat - Mulai tahun 2019 mendatang, setiap anak usia 0-16 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Menindaklanjuti itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tubaba memastikan pelayanan pembuatan KIA kepada masyarakat di daerah setempat akan dimulai Januari 2019.
Kepala Disdukcapil Tubaba Ahmad Hariyanto, menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tujuan diterbitkannya KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Untuk layanan dimulai Januari 2019, sedangkan untuk launching paling lambat Februari 2019 sudah kita lakukan,” ungkap Hariyanto di sela-sela kegiatan Gebyar Pelayanan Akhir Tahun pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis yang digelar Disdukcapil Tubaba di Sesat Agung Bumi Gayow Ragem Sai Mangi Wawai, Komplek Islamic Center, Rabu (19/12/2018).
Menurut Hariyanto, KIA hampir sama dengan KTP, namun dalam pembuatan KIA tidak dilakukan perekaman layaknya pembuatan e-KTP.
"Selain itu, tidak semua KIA terdapat foto pemiliknya, sebab untuk anak usia 6-16 tahun saja yang fotonya dicantumkan dalam KIA tersebut. Untuk foto bisa bawa langsung dari rumah ataupun berfoto di Disdukcapil,” imbuhnya. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
DKPP Periksa Pimpinan Bawaslu Tulang Bawang Barat Terkait Penanganan Laporan Politik Uang
Kamis, 12 Juni 2025 -
Suami di Tubaba Lampung Aniaya Istri di Rumah Kontrakan Wanita Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024