Akomodir ASN Ikut Kampanye, Lurah Enggal Dinyatakan Langgar Administrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung, menyatakan lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Lurah Enggal Sutiman terbukti mengakomodir Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta dalam jalan sehat bersama calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengungkapkan, dari hasil pleno bersama Gakkumdu yang membahas terkait mobilisasi ASN menyatakan lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan bukti surat dan keterangan beberapa saksi.
"Iya kalau lurah terbukti lakukan pelanggaran administrasi, tetapi tidak masuk dalam pelanggaran pemilu karena dalam Undang-undang tidak ada lurah, yang ada kepala desa atau kepala struktural," ungkapnya saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).
Candra menerangkan, berdasarkan hasil tersebut, kasus ini akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan nantinya akan di laporkan ke KASN, Kemenpan, dan inspektorat.
"Alasannya karena ada bukti surat tersebut. Kan kalau unsur pidana pemilu bersama sentra gakkumdu bersama polisi dan jaksa," ungkapnya.
Candra menambahkan, untuk yang lain seperti Walikota Bandar Lampung Herman H.N, Kadisdik, dan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau yang lainnya seperti sekda Walikota, dan kadisdik tidak terbukti, karena tidak ada bukti bahwa mereka melakukan mobilisasi ASN," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025 -
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025