• Minggu, 22 Desember 2024

Akomodir ASN Ikut Kampanye, Lurah Enggal Dinyatakan Langgar Administrasi

Rabu, 19 Desember 2018 - 11.40 WIB
111

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung, menyatakan lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Lurah Enggal Sutiman terbukti mengakomodir Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta dalam jalan sehat bersama calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengungkapkan, dari hasil pleno bersama Gakkumdu yang membahas terkait mobilisasi ASN menyatakan lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan bukti surat dan keterangan beberapa saksi.

"Iya kalau lurah terbukti lakukan pelanggaran administrasi, tetapi tidak masuk dalam pelanggaran pemilu karena dalam Undang-undang tidak ada lurah, yang ada kepala desa atau kepala struktural," ungkapnya saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).

Candra menerangkan, berdasarkan hasil tersebut, kasus ini akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan nantinya akan di laporkan ke KASN, Kemenpan, dan inspektorat.

"Alasannya karena ada bukti surat tersebut. Kan kalau unsur pidana pemilu bersama sentra gakkumdu bersama polisi dan jaksa," ungkapnya.

Candra menambahkan, untuk yang lain seperti Walikota Bandar Lampung Herman H.N, Kadisdik, dan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau yang lainnya seperti sekda Walikota, dan kadisdik tidak terbukti, karena tidak ada bukti bahwa mereka melakukan mobilisasi ASN," tandasnya. (Sule)

Editor :