Akomodir ASN Ikut Kampanye, Lurah Enggal Dinyatakan Langgar Administrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung, menyatakan lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Lurah Enggal Sutiman terbukti mengakomodir Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta dalam jalan sehat bersama calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengungkapkan, dari hasil pleno bersama Gakkumdu yang membahas terkait mobilisasi ASN menyatakan lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan bukti surat dan keterangan beberapa saksi.
"Iya kalau lurah terbukti lakukan pelanggaran administrasi, tetapi tidak masuk dalam pelanggaran pemilu karena dalam Undang-undang tidak ada lurah, yang ada kepala desa atau kepala struktural," ungkapnya saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).
Candra menerangkan, berdasarkan hasil tersebut, kasus ini akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan nantinya akan di laporkan ke KASN, Kemenpan, dan inspektorat.
"Alasannya karena ada bukti surat tersebut. Kan kalau unsur pidana pemilu bersama sentra gakkumdu bersama polisi dan jaksa," ungkapnya.
Candra menambahkan, untuk yang lain seperti Walikota Bandar Lampung Herman H.N, Kadisdik, dan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau yang lainnya seperti sekda Walikota, dan kadisdik tidak terbukti, karena tidak ada bukti bahwa mereka melakukan mobilisasi ASN," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
Surya Paloh Dukung NasDem Lampung Pasang Target Tiga Besar di Pemilu 2029
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025









