Wow, Pagar Rumdis Dua Pejabat Pemkot Telan Anggaran Rp 2 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mengguyur pembangunan rumah dinas wakil wali kota Bandar Lampung dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung senilai Rp 2 miliar untuk pembangunan pagar.
Menurut Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Supardi, anggaran 2 miliar tersebut untuk pembangunan pagar, dan masing-masing pagar rumah dinas tersebut dialokasikan sebesar Rp 1 miliar.
“Itu untuk pembangunan pagarnya, nilainya masing-masing Rp 1 miliar, kita targetkan akhir Desember rampung,” kata Supardi, Selasa (18/12).
Menurut Supardi pembangunan dua rumah dinas pejabat pemkot tersebut tetap mengadopsi muatan lokal seperti siger, pada bangunannya.
“Pasti kita muat ornamen Lampung, karena muatan lokal itu wajib,” tegasnya.
Supardi menambahkan, untuk penggunaan dua rumdis tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui, karena tergantung pejabat yang menggunakannya. “Kalau kapan ditunggu, kita tidak tahu, itu tergantung pejabatnya, kita hanya sediakan dan bangun,” tukasnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung di tahun 2018 menganggarkan pembangunan dua rumah dinas yang diperuntukan bagi wakil wali kota Bandar Lampung dan Ketua DPRD Bandar Lampung,
Anggaran yang yang sudah dikucurkan untuk pembangunan dua rumah dinas mencapai Rp 5 miliar.
Untuk rumah dinas wakil wali kota Bandar Lampung yang berada di Jalan P Emir M Noer dikerjakan CV Gunung Perkison Jaya. Sedangkan pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kota Bandar Lampung yang berada di Jalan Cut Mutia dibangun CV Abdi Prima Jaya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024