Solidaritas Perempuan Sebay Lampung Tuntut Perlindungan Pekerja Migran

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekitar 40an massa dari Solidaritas Perempuan Sebay Lampung menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Selasa (18/12/2018). Meski sempat diguyur hujan, puluhan massa aksi tersebut tetap menyampaikan aspirasinya memperjuangkan hak pekerja migran khususnya kaum perempuan.
Ketua Umum Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi menerangkan, aksi yang digelar hari ini bertepatan dengan momen Hari Migran Internasional 2018.
Menurutnya, peraturan yang ditetapkan Pemerintah saat ini, baik pusat maupun daerah, belum sepenuhnya melindungi hak-hak pekerja migran. Seperti UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Kemudian UU no 39 tahun 2004 yang dinilai memuat peraturan diskriminatif terhadap kaum perempuan, seperti pelarangan terhadap perempuan hamil, dan kewajiban surat izin suami saat hendak bekerja.
"Di Lampung sendiri, kebijakan yang ada belum mencakup perlindungan yang menyeluruh pada setiap tahapan migrasi, sehingga pelanggaran hak dan ketidakadilan masih banyak dialami oleh buruh migran. Dan 70 persen dari para buruh migran itu adalah perempuan," katanya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Hingga September 2025, Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lampung Capai 51 Persen
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kunjungi UIN RIL, Siswa MA Mambaul Ulum Tanggamus Antusias Ikuti Sosialisasi Kampus
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Dukung Pencabutan Izin Kios Pupuk Langgar HET: Petani Harus Dilindungi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung-Kodam XXI/Radin Inten Siap Kolaborasi Jaga Pangan dan Keamanan
Selasa, 14 Oktober 2025