PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan di Pilkada 2018 Capai Rp47,2 M
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Pilkada 2018 mencatatkan transaksi tunai hingga Rp1,3 triliun dengan jumlah transaksi mencurigakan senilai Rp47,2 miliar.
Transaksi-transaksi di atas melibatkan pasangan calon, keluarga, hingga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu hingga tingkat daerah) pada tahapan Pilkada 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
"Hasil pemantauan transaksi selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III [Juli-September] tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi," ujar Kiagus di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
"Di mana terdapat sejumlah 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp1,3 triliun," ujarnya menambahkan.
Kiagus juga mencatat keberadaan 143 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dengan nilai Rp47,5 miliar.
"PPATK mengidentifikasi adanya sejumlah 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon atau keluarganya serta partai politik dan pihak penyelenggara pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp47,2 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan transaksi mencurigakan itu diindikasikan dengan jumlah nominal transaksi yang tidak sesuai dengan penghasilan pelaku transaksi. Selian itu, terdapat proses transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan terus menerus.
PPATK, katanya bisa menemukan transaksi mencurigakan itu dengan melibatkan pola reaktif dan proaktif, yakni pengaduan masyarakat dan inisiatif PPATK.
"Jadi dia bisa karena ada pengaduan masyarakat atau lembaga, itu ada yang begitu. Pola yang kedua pro aktif, kalau tadi itu [temuan transaksi] reaktif. Ada yang insiatifnya PPATK sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kiagus, dugaan transaksi mencurigakan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Dalam rangka pencegahan politik uang menjelang Pemilu 2019, PPATK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu. Pihaknya dapat memeriksa transaksi keuangan milik penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, dan partai politik.
"Kami melihat transaksi yang mereka lakukan melalui rekening dia," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa proses penindakan akan melibatkan banyak pihak seperti beberapa bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi itu bukan proses yang simpel lah. Tapi dapat dilaksanakan dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.
Untuk proses penindakannya, Fritz menyebut akan melibatkan pasal 325 dan 327 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Cnn)
Berita Lainnya
-
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024