Disdukcapil Lamtim Musnahkan Hampir 10 Ribu E-KTP

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sebanyak 9.642 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Kemarin (Senin, 17/12/2018) kami musnahkan KTP elektronik yang rusak dengan cara dipotong-potong dan dibakar," kata Indra Gandi, Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, di Lampung Timur, Selasa (18/12/2018).
Indra Gandi mengatakan pemusnahan KTP-e rusak itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterima Disdukcapil Lampung Timur.
"Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan, dan agar tidak tercecer, karena kalau tercecer bisa disalahgunakaan orang," ujarnya.
Dia menjelaskan kategori KTP-e rusak sehingga harus dimusnahkan itu karena pemiliknya tidak terdata lagi di dalam sistem, ada perubahan elemen data, dan rusak secara fisik.
Ia mengatakan kasus KTP-e tercecer dan disalahgunakan orang belum pernah terjadi di Lampung Timur.
"Alhamdulillah, belum pernah ada kasus seperti itu, karena kami selalu bukukan, baik KTP-e yang masuk maupun yang keluar," katanya. (antara)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025