Disdukcapil Lamtim Musnahkan Hampir 10 Ribu E-KTP
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sebanyak 9.642 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Kemarin (Senin, 17/12/2018) kami musnahkan KTP elektronik yang rusak dengan cara dipotong-potong dan dibakar," kata Indra Gandi, Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, di Lampung Timur, Selasa (18/12/2018).
Indra Gandi mengatakan pemusnahan KTP-e rusak itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterima Disdukcapil Lampung Timur.
"Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan, dan agar tidak tercecer, karena kalau tercecer bisa disalahgunakaan orang," ujarnya.
Dia menjelaskan kategori KTP-e rusak sehingga harus dimusnahkan itu karena pemiliknya tidak terdata lagi di dalam sistem, ada perubahan elemen data, dan rusak secara fisik.
Ia mengatakan kasus KTP-e tercecer dan disalahgunakan orang belum pernah terjadi di Lampung Timur.
"Alhamdulillah, belum pernah ada kasus seperti itu, karena kami selalu bukukan, baik KTP-e yang masuk maupun yang keluar," katanya. (antara)
Berita Lainnya
-
Kampanye di Pekalongan, Arinal Djunaidi akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Malam Ini, Kiki The Poters dan Kipas Tua Siap Guncang Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Ardjuno Tegaskan Komitmen Bangun Lampung dari Desa, Bakal Tingkatkan Infrastruktur dan Pertanian
Sabtu, 16 November 2024 -
Kisah Pilu PMI Lampung Timur, Mata Buta Gaji Tidak Dibayar, Kini Tuntut Keadilan
Sabtu, 16 November 2024