• Senin, 23 Desember 2024

Disdukcapil Lamsel Musnahkan Ribuan Keping KTP-el Rusak dan Invalid

Selasa, 18 Desember 2018 - 14.48 WIB
56

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), di halaman kantor dinas terkait, Selasa (18/12/2018). Ribuan KTP-el yang dimusnahkan itu berjumlah 4.698 keping tahun 2012 dan 1.748 keping tahun 2013 dengan total 6.446 keping. Pemusnahan itu dengan cara digunting lalu di bakar, yang secara simbolis dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Prianto Putro, Syahlani, kepala Disdukcapil, pihak kepolisian, Satpol-PP dan beberapa instansi terkait. Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi menyatakan, KTP-KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP yang rusak, KTP warga yang pindah domisili, KTP yang pemohon yang telah mengalali perubahan status/pernikahan dan KTP yang elemen datanya yang telah berubah. "Untuk aktivitas pemusnahan ini, langsung kita laporan ke pihak Kemendagri," ujarnya. Ia menyatakan, KTP yang dimusnahkan itu berdasarkan perintah pusat yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. "Sesuai perintahnya, yang dimusnahkan itu KTP-el penerbitan tahun 2011, 2012 dan 2013. Kalau untuk pemusnahan KTP yang di atas (tahun) itu, kita masih nunggu perintahnya seperti apa," tandasnya. Mantan Kabbag Humas Setdakab Lampung Selatan itu menjelaskan, pemusnahan ditujukan agar dokumen negara tersebut tidak tercecer dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu. "Arahnya sih ke sana, makanya dilakukan pemusnahan," kata Edy. (Dirsah/Edu)
Editor :