• Selasa, 24 Desember 2024

Tak Jera, Mantan Hakim ini Kembali Masuk Penjara karena Kasus Narkoba

Senin, 17 Desember 2018 - 21.22 WIB
179

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menciduk Firman Afanda (36), mantan hakim PN Liwa, Kabupaten Lampung Barat, di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Tersangka ditangkap pada Selasa (23/10) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba dan menimbulkan banyak korban pengguna narkoba di daerah Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan secara matang hingga akhirnya dapat menangkap tersangka Firman Afanda.

“Untuk barang bukti yang turut kami amankan berupa satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu, satu buah timbangan digital dan tiga unit HP berbagai merk,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (17/12).

Dikatakan Ali, bahwa tersangka Firman Afanda ini merupakan pengedar sekaligus pemakai aktif. “Selain pengedar, dia juga pemakai. Penangkapan dia ini sudah kali keduanya diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Jadi dia ini residivis atas kasus yang sama. Dia bukan hakim lagi, kalau dulu pas ditangkap memang masih aktif sebagai hakim,” bebernya.

Saat ini, kata dia, berkas perkaranya akan dilakukan tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Untuk diketahui, Firman Afanda pernah diciduk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (14/7/2017) silam dari salah satu rumah di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Telukbetung Selatan. Dari tangan Firman disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,198 gram.

Atas kasusnya itu, Firman divonis kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang selama satu tahun empat bulan penjara, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara. (Oscar)

Editor :