MA Kabulkan Permohonan, Rifa'i Kembali Masuk DCT

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rifa'i akan kembali menjadi caleg usai Mahkama Agung (MA) mengabulkan permohonan termohon calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung Rifa'i yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran Administrasi.
Rifa'i dicoret KPU Provinsi Lampung karena melakukan pelanggaran administrasi terkait statusnya masih berprofesi ASN sebagai direktur utama PD pasar Tapis Berseri kota Bandar Lampung.
Komisioner KPU divisi teknis Ahmad Faudzan mengungkapkan, sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 9 P/PAP/2018 tertanggal 10 Desember 2018, maka KPU Provinsi Lampung segera membuat keputusan menyesuaikan putusan MA dan memasukkan kembali nama Rifai dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Untuk pleno sendiri sudah kami lakukan, hanya SK berproses. KPU berkoordinasi dengan pusat untuk merubah SK terakhir. Kami akan melakukan teknis, di sistem informasi pencalonan (silon) karena sebelumnya namanya sudah dicoret, Karena saat ini yang bisa membuka silon hanya KPU RI, tetapi kemarin kabag dan kasubag teknis sudah koordinasi ke Jakarta," ungkapnya saat ditemui di ruangnya, Senin (17/12/2018).
Faudzan menerangkan, Kalau soal gugatan yang masuk KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya merasa, KPU sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berdasarkan UU dan PKPU. Adapun peserta pemilu yang keberatan dan dirugikan dan ingin menempuh jalur-jalur yang sesuai prosedur silahkan.
Karena KPU hanya menjalankan putusan saja. Begitu juga ketika memasukkan kembalikan berdasarkan putusan MA sebagai dasar.
"Kalau soal putusan MA sendiri kami sudah hadir, dalam hal ini Tio divisi hukum KPU Lampung langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Hasil pleno dikirim ke Jakarta akan langsung memasukkan lagi nama Rifa'i, atas dasar keputusan kami terakhir yang sudah dihilangkan maka nantinya akan langsung kembali dimasukkan ke silon lagi nama pak Rifai," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025