Kotak Suara Kardus Diprediksi Menambah Kecurangan Pemilu 2019

Kupastuntas.co, Waykanan - Meski dinyatakan aman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan umum 2019 mendatang yang berbahan dasar karton kedap air, menimbulkan ketidakpercayaan dan keraguan di masyarakat terkait kualitas produk tersebut.
Marison Silaen, mantan anggota panwas pilkada Waykanan misalnya, menanggapi perubahan bahan baku kotak suara yang akan digunakan pada pemilu 2019, menurutnya KPU RI tidak seharusnya hanya memikirkan bagaimana cara menghemat anggaran pemilu, namun juga di antaranya harus mempertimbangkan permasalahan di lapangan. Seperti, rentan terjadinya kerusakan bagian kotak suara yang mengakibatkan kertas suara rusak atau kecurangan hasil suara yang terjadi nantinya. Hal itu karena bahan dasar karton mudah dirobek dan di lem kembali. Atau cepat rusak karena terendam air sebab daerah Indonesia yang kondisi daerahnya berbeda-beda.
“Saya pribadi menilai hal negatif yang bisa terjadi dengan perubahan bahan kotak suara ini adalah adanya kecurangan pada pemilu nantinya. Potensinya, kotak suara berbahan kardus ini mudah dirusak dan diperbaiki karena terbuat dari karton atau kardus,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh kupastuntas.co, Senin (17/12/2018).
Marison menambahkan, dampak lainnya yaitu membuat tugas Bawaslu lebih ekstra ketat dalam mencegah potensi kerusuhan massa ketika ada kotak suara rusak menjadi alasan batalnya hasil pencoblosan.
“Apakah Bawaslu RI tidak pernah membahas soal ini sebelumnya hingga KPU RI sampai meyakini itu aman. Memang efesien dengan Rp400 miliar itu, tetapi potensi kerusuhan di lapangan dapat mengganggu kesuksesan dan kelancaran pemilu 2019 ,”sindirinya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025