Diduga Kurang Diurus, Papan Reklame di Panjang Roboh dan Menimpa Rumah Warga

Kupastuntas.co,Panjang - Papan reklame ukuran besar bergambar Ketua Petir Lampung Fadhil Hakim, roboh menimpa rumah warga di depan masjid Al-Muhajirin, Jalan Soekarni-Hatta, kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Senin (17/12/2018).
Atas musibah itu, rumah Ibu Saleh (Masturiana) rusak. Kerusakan terjadi di bangunan salon, bangunan garasi dan pagar. Bersyukur, atas musibah yang terjadi sekitar pukul 5 subuh itu tidak menelan korban.
"Untung keluarga saya yang sedang tidur di rumah tidak tertimpa," ujar Johan anak pemilik rumah pada kupastuntas.co.
Berdasarkan yang terlihat di papan reklame, pemiliknya adalah pihak PT Prolaba Group. Namun, sesuai dengan nomor telepon yang tertera di papan reklame, masyarakat banyak yang mencoba menghubungi, meskipun nada sambungnya aktif, namun tidak diangkat.
"Kita sudah coba telpon berkali kali, masuk tapi tidak diangkat," ujar Johan.
Sementara itu, Ari orang kepercayaan Fadhil Hakim saat dihubungi mengatakan, betul dirinya yang dipercaya untuk mengurus soal advertising/ Reklame tersebut. Tapi bukan berkaitan dengan masalah kerusakan tiang reklame.
"Kalau soal kerusakan bangunan tiang reklame itu sepenuhnya ya tanggungjawab pemilik usaha reklame tersebut," ujarnya melalui hubungan telepon.
Camat Panjang Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihak perusahaan reklame tersebut harus bertanggung jawab terhadap kejadian itu. Dia melihat dengan terjadi peristiwa tersebut, kuat dugaan pihak perusahaan lemah dalam pengawasan dan pemeliharaannya," artinya selama ini tidak ada pengawasan dan pemeliharaan," ujar Nurizki. (Edu)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 52 Ribu KPM
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung-UIN RIL Kembangkan Wisata Halal
Senin, 20 Oktober 2025 -
DAU Lampung Dipangkas Rp580 Miliar, DPRD Peringatkan Risiko Gangguan Pembangunan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lampung Hanya Terima Tambahan Kuota Solar 11.505 KL dari Usulan 70 Ribu KL
Senin, 20 Oktober 2025