Bawaslu Pringsewu Gandeng Pers Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019
Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 di Balai Pertemuan Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Senin (17/12/2018).
Sosialisasi yang diikuti oleh toko masyarakat, toko agama, toko pemuda dan ormas tersebut menghadirkan nara sumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pringsewu.
"Peran pers sangat penting dalam pemilu serentak 2019," kata ketua Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan.
Menurut Azis, Prioritas penting Bawaslu sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu mengutamakan strategi pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran dari pada melakukan penindakan itu sendiri.
"Peran pers sangat sentral dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu," ungkapnya.
Dikatakan Azis, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD), dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada. Jika ada yang terbukti melanggar, tambah Azis, maka akan ada sanksi.
"Ini merupakan aturan baru yang ditekankan bukan hanya kepada kepala desa, tapi termasuk bawahannya," tegas Azis.
Sementara Divisi Pengawasan Bawaslu setempat Fajar Fakhlevi mengatakan, Pemilu adalah ujian independensi dan kredibilitas media maupun jurnalis dalam menerapkan jurnalisme politiknya.
Ia berharap media dan jurnalis mampu menjadi kekuatan kontrol untuk pemilu 2019 khususnya di Kabupaten Pringsewu.
"Selain informasi yang bersifat pencegahan, harapan kami (Bawaslu), jurnalis ataupun media juga dapat memberikan informasi jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi," harapnya.
Ketua PWI Pringsewu Budi Karyadi mengapreasi Bawaslu yang melibatkan Pers dalam Sosialisasi Pemilu Serentak 2019. Sebab menurut Budi, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 fungsi Pers ada 4 di antaranya; menginformasikan, mendidik, menghibur dan pengawasan (sosial kontrol).
"Kontrol sosial sangat melekat bagi seorang wartawan, apa bila terjadi pelanggaran pemilu silahkan diberitakan," kata Budi.
Kendati demikian, imbuh Budi, seorang wartawan juga harus tetap patuh kepada Kode Etik Jurnalis terutama pasal 1 di mana seorang wartawan Indonesia harus bersikap independen menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Artinya media juga harus memberikan ruang yang sama kepada semua calon terkait dalam pemberitaan pemilu dan pileg 2019," pungkas Budi (Manalu)
Berita Lainnya
-
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024 -
Bantu Promosi, Dinas Koperindag Pringsewu Kunjungi Pengrajin Anyaman Bambu dan Gerabah
Rabu, 18 Desember 2024 -
Warga Sukoharjo Pringsewu Digemparkan Penemuan Mayat Membusuk, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal Dunia
Rabu, 18 Desember 2024