Dalam Sehari, Polda Lampung Gulung 8 Pelaku Narkoba

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus bekerja menggulung para pelaku penyalahgunaan narkotika. Seperti pada Kamis (13/12/2018), setidaknya delapan orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Bahkan salah satu pelaku merupakan narapidana (napi) Lapas Way Hui.
Para tersangka yakni Ade Panca (32) dan Erpan Sandika (24), keduanya warga Bandar Lampung; Idhuan Murni (45) dan Robi Subara (28), keduanya warga Lampung Utara; Abdul Muluk (27) warga Lampung Selatan dan Agus Syahri (napi Lapas Way Hui).
“Kita berhasil menangkap enam tersangka itu, bermula dari penangkapan tersangka Ade, saat kita amankan ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Minggu (16/12/2018).
Usai mengamankan tersangka Ade, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit II langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menciduk lima tersangka.
“Kita lakukan pengembangan, dan kembali menangkap lima orang, dan salah satunya merupakan napi yang mengendalikan dari dalam Lapas. Untuk barang bukti yang turut diamankan yakni bukti transfer uang dan satu paket sabu berukuran besar,” jelasnya.
Sehingga, kata Shobarmen, total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak tujuh paket dengan berat 97,61 gram, satu unit timbangan digital.
“Dari keterangan Ade, sabu itu punya Agus Syahri, akhirnya kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas, dan tersangka kita amankan,” terangnya.
Dihari yang sama, tambah Shobarmen, Tim Opsnal Subdit II juga berhasil menangkap dua orang penyalahguna narkotika. Mereka yakni Juniardi Suratmin warga Jalan Pemuda, Kecamatan Enggal, dan Wanda Setiawan (43) warga Jalan Pajajaran, Kecamatan Kedaton.
Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti sabu seberat 25,15 gram, dan dua unit handphone. “Juniardi diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Pertama si Juniardi mengaku barang itu punya RN (DPO). Seiring pengembangan, kami akhirnya menangkap Wanda yang ada hubungannya dengan perkara ini," jelasnya
Saat ini, kedelapan tersangka masih terus dilakukan pengembangan guna membongkar jaringan-jaringan lainnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025