• Senin, 18 November 2024

Kedapatan Mencuri, Oknum TKS Dinas Pendidikan Tanggamus Diringkus Polisi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 18.03 WIB
221

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berinisial H (33) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus.

Sebab terhadapnya dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka H ditangkap Tekab 308 kemarin Jumat tanggal 14 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB di pelataran kantor Disdik Tanggamus.

“Tekab 308 Polres Tanggamus telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku Curat dengan TKP di kantor Dinas Pendidikan Tanggamus berikut barang bukti hasil pencuriannya yang diamankan dirumahnya," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (15/12/2018)

Lanjutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tanggal 06 Desember 2018, atas nama Rendi Saputra selaku penjaga malam Kantor Disdik.

"Tersangka diketahui merupakan warga Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus," ujarnya.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut tidak seorang diri melainkan bersama 2 temannya yang masih dalam pengejaran.

"Modus, tersangka mencuri dua unit TV LED serta satu projektor tersebut dengan masuk ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) yang tidak terkunci lalu merusak lemari penyimpanan barang tersebut, kemudian mengeluarkan barang hasil curian melalui jendela," jelasnya.

Kini tersangka H berikut barang bukti berupa Dua unit TV LED Merk Sharp 32? inch lengkap dengan kotaknya dan satu projektor warna hitam merk Acer berikut charger lengkap dengan kotaknya diamankan di Mapolres Tanggamus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dua pelaku lain berinisial PN dan OC masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka H mengakui pencurian tersebut namun niatnya akan dipergunakan sendiri.

"Benar saya bersama 2 teman lain mencurinya. Sebelumnya tidak ada niat mencuri, namun pada saat menggunakan wifi gratis di kantor baru dan penjaga tertidur baru niat muncul," kata pria berbadan gempal tersebut. (Sayuti)

Editor :