Pemprov Kaji Penerapan Tanda Tangan Digital
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanda tangan digital sebagai sistem legal dianggap akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum pada dokumen atau transaksi elektronik. Namun Digital Signature masih perlu dikaji oleh pemerintah sebagai regulator, ahli hukum dan IT yang akan menilai keabsahannya.
Selain itu, provider sebagai penyedia layanan tanda tangan digital bukan sekadar Personal Identity Number (PIN) seperti pada rekening perbankan, namun informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas.
Staf Ahli Gubernur Lampung, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Theresia Sormin mengatakan, dunia digital sangat membutuhkan identitas dan sistem legal agar memiliki kekuatan hukum yang sah seperti dinyatakan dalam pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dokumen digital dan transaksi elektronik sangat rentan untuk diubah, diedit atau dibuat. Sehingga sulit dijamin ke otentikannya.
“Oleh karena itu, sangat diperlukan pengetahuan tentang TIK bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha," ujar Theresia, pada seminar kekuatan hukum dan pemanfaatan tanda tangan elektronik, di hotel Novotel Lampung, Kamis (13/12).
Dia mengungkapkan, dalam konten pembangunan Provinsi Lampung, Pemprov berkomitmen untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Terlebih pada saat ini sudah mengharuskan berbagai institusi untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan TIK sebagai unsur utamanya.
“Di era kemajuan TIK dewasa ini, penggunaan teknologi berbasis sarana elektronik dalam transaksi secara elektronik diyakini memberikan dampak yang positif bagi pelaku bisnis. Terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi dalam interaksi global tanpa batasan tempat," katanya.
Sementara Dosen FISIP Unila, Prof Syarif Makhya mengatakan, dari sisi regulasinya dimungkinkan ada inovasi tentang digitalisasi tanda tangan. Dari itu dibutuhkan sebuah sistem yang bisa mengkontrol guna menjamin keasliannya.
“Secara formal bisa memberikan jaminan atau kekuatan yuridis. Tapi itu perlu ada satu penegakan hukum untuk menghindari agar digitalisasi tanda tangan tidak dimanipulasi, tidak diedit dan tak ada unsur penipuan. Sehingga harus ada penegakan hukum yang kuat. Pemalsuan tanda tangan sudah masuk dalam ranah hukum pidana," tuturnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Mahmudin Bunyamin Ingatkan Jamaah Tidak Bergantung pada Informasi Agama dari Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Dewi Sukmasari Ajak Sivitas Akademika Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Iman dan Sukseskan Akreditasi Internasional
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Malam Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Nasrullah Yusuf Ajak Gen Z Jadi Pribadi Tangguh dan Solutif
Sabtu, 07 Maret 2026









