Pahmi, Tersangka Curas Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka Pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal, Pahmi (30) bersama barang bukti dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebab, berkas tersangka dalam melakukan kejahata dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan bernomor B-1248/N.8.16/Epp.2/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.
"Berkas perkara tersangka Pahmi sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/12/2018) siang.
Lanjutnya, pelimpahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus kemarin Kamis (13/12/2018). "Kemarin, tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka Pahmi diamankan Polsek Wonosobo dibantu warga Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 18.30 WIB usai melakukan curas sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
"Sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korban, Agus (14), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diambil paksa oleh tersangka saat korban mencucinya di bawah jembatan Banyu Urip," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam melancarkan aksi kejahatannya tergolong sadis karna mengancam korban dengan golok, tersangka juga tidak sendirian, namun bersama seorang temannya berinisial YB yang berhasil melarikan diri dari TKP.
"Untuk pelaku YB masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO, selain itu golok juga dalam pencarian barang/DPB," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Pahmi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Jadi Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025 -
Ari Jadi Otak Pembunuhan Sadis Pasutri di Way Pring Tanggamus, Begini Kronologisnya
Kamis, 18 Desember 2025









