Pahmi, Tersangka Curas Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka Pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal, Pahmi (30) bersama barang bukti dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebab, berkas tersangka dalam melakukan kejahata dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan bernomor B-1248/N.8.16/Epp.2/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.
"Berkas perkara tersangka Pahmi sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/12/2018) siang.
Lanjutnya, pelimpahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus kemarin Kamis (13/12/2018). "Kemarin, tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka Pahmi diamankan Polsek Wonosobo dibantu warga Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 18.30 WIB usai melakukan curas sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
"Sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korban, Agus (14), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diambil paksa oleh tersangka saat korban mencucinya di bawah jembatan Banyu Urip," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam melancarkan aksi kejahatannya tergolong sadis karna mengancam korban dengan golok, tersangka juga tidak sendirian, namun bersama seorang temannya berinisial YB yang berhasil melarikan diri dari TKP.
"Untuk pelaku YB masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO, selain itu golok juga dalam pencarian barang/DPB," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Pahmi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hanya 29 Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Jumat, 15 Agustus 2025