Pahmi, Tersangka Curas Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka Pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal, Pahmi (30) bersama barang bukti dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebab, berkas tersangka dalam melakukan kejahata dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan bernomor B-1248/N.8.16/Epp.2/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.
"Berkas perkara tersangka Pahmi sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/12/2018) siang.
Lanjutnya, pelimpahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus kemarin Kamis (13/12/2018). "Kemarin, tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka Pahmi diamankan Polsek Wonosobo dibantu warga Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 18.30 WIB usai melakukan curas sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
"Sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korban, Agus (14), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diambil paksa oleh tersangka saat korban mencucinya di bawah jembatan Banyu Urip," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam melancarkan aksi kejahatannya tergolong sadis karna mengancam korban dengan golok, tersangka juga tidak sendirian, namun bersama seorang temannya berinisial YB yang berhasil melarikan diri dari TKP.
"Untuk pelaku YB masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO, selain itu golok juga dalam pencarian barang/DPB," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Pahmi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Reses Sudin di Tanjung Kemala, Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba Jadi Fokus Utama
Kamis, 26 Februari 2026 -
Roti Berjamur di MBG Tanggamus Langsung Ditarik, SPPG Talagening Lakukan Evaluasi
Kamis, 26 Februari 2026 -
Pemkab Tanggamus Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg di Enam Kecamatan
Kamis, 26 Februari 2026 -
Reses di Talangpadang, Sudin Bersama Dirbinmas Polda Lampung Dibanjiri Laporan Narkoba, Warga Minta Atensi Khusus Aparat
Kamis, 26 Februari 2026









