• Senin, 18 November 2024

Napi Lapas Way Hui Kendalikan Lima Pengedar Narkoba

Jumat, 14 Desember 2018 - 15.45 WIB
242

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus enam orang kasus penyalahgunaan narkotika, satu di antaranya adalah warga binaan lapas Way Hui.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Ade Panca (32) warga Jagabaya, Kota Bandarlampung, Idhuan Murni (45) warga Abung Timur, Lampung Utara, Robi Subara (28) warga Kota Bumi, Lampung Utara, Erpan Sandika (24) warga Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Abdul Muluk (27) warga Lampung Selatan dan seorang warga binaan yakni Agus Syahri.

“Kita berhasil menangkap enam tersangka itu, bermula dari penangkapan tersangka Ade, saat kita amankan kita berhasil mengamankan 6 paket sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (14/12/2018).

Setelah petugas mengamankan tersangka Ade, anggota Ditresnaroba Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka lainnya.

“Kita lakukan pengembangan, terus berhasil menangkap 5 tersangka lainya, dari penangkapan itu ada barang bukti baru, seperti bukti transfer uang dan 1 paket sabu berukuran besar,” lanjutnya.

Sementara dari penangkapan enam tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 97,61 gram, satu unit timbangan digital, bukti transfer uang.

“Dari keterangan Ade, narkoba itu punya Agus Syahri, narapidana Lapas Way Hui, akhirnya kita lakukan koordinasi dengan pihak lapas, dan tersangka kita amankan,” jelasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis (13/12/2018) kemarin.

“Iya kemarin ditangkapnya,” singkatnya.

Sementara atas perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kardo)

Editor :