• Senin, 18 November 2024

Hina Presiden Jokowi, Warga Lampung Dihukum 18 Bulan

Jumat, 14 Desember 2018 - 08.35 WIB
177

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Romi Erwin Saputra (22) selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan, karena terbukti menulis ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun facebook miliknya.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Romi dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun atau 30 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin saat membacakan persidangan, Kamis (13/12).

Romi dihukum karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," kata Syamsudin.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Romi mengatakan, pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menuturkan, bahwa akun facebook miliknya telah dibajak.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata Romi diwakili Penasihat Hukumnya Tarmizi.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu (22/7) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandar Lampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian. (Ant)

Editor :