• Minggu, 17 November 2024

Ekskutor Pelaku Curanmor Milik Warga Tanjung Raja Lampura Berhasil Ditangkap

Kamis, 13 Desember 2018 - 11.22 WIB
264

Kupastuntas.co, Lampung Utara –  Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil menangkap eksekutor tindak pidana pencurian sepeda motor milik Masiah (50) warga Dusun Talang Curup, Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja.

Penangkapan terhadap Tabrani (32) warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan itu oleh personel Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara saat berada di persembunyiannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Darson Elidi, mengatakan bahwa Tabrani yang diduga kuat sebagai eksekutor komplotan pencuri sepeda motor Hanafi Cs.

"Penangkapan atas pelaku Tabrani bermula dari adanya informasi warga yang mengetahui keberadaan pelaku dan dari keterangan tersangka yang telah berhasil diamankan sebelumnya," kata Iptu Darson Elidi, Kamis (13/12/2018).

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan dari warga tersebut personel Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Lalu setelah memastikan informasi itu benar, personel Polsek Tanjung Raja lalu melakukan penyergapan, pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 06.30 WIB, di pondok yang terletak di Dusun Tanjung Bulan, Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

"Saat ini, pelaku Tabrani berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka Tabrani, diduga kuat sebagai eksekutor yang melancarkan aksinya dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta telpon genggam milik korban Masiah (50), warga Dusun Talang Curup, Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja. Setelah LP/B/112/X/2018/PLD LPG/Res LU/Sek Tjg Raja tgl 30 Oktober 2018 tentang TP Curas ditangani Polsek setempat. Tabrani masuk daftar DPO, setelah sebelumnya, Kepolisian Sektor setempat melakukan ungkap kasus tindak pidana curas yang dilaporkan korbannya tersebut.

Memurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, jajaran Polsek Tanjung Raja mengamankan Hanafi (38) warga Desa Srimenanti, dan Dedi Sandro (31) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu, (03/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Keduanya diamankan saat diketahui usai melakukan transaksi satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X beserta BPKB, milik korban Masiah. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku Tabrani belum berhasil diamankan saat itu.

"Dan baru kemarin pelaku berhasil kita amankan," pungkas Kapolsek. (Sarnubi)

Editor :