Bupati Cianjur Ditahan KPK untuk 20 Hari ke Depan
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar untuk 20 hari ke depan pascapenangkapan dan pemeriksaan terhadapnya terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat dua orang lainnya yang akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.
"Tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018).
Irvan akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang Gedung KPK, Kavling K-4. Dalam kasusnya, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Cecep ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C-1. Sedangkan Rosidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga telah menetapkan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka. Cepy juga telah menyerahkan diri ke KPK siang tadi.
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cnn)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Berlaku Mulai 28 Maret
Jumat, 06 Maret 2026 -
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026









