Bupati Cianjur Ditahan KPK untuk 20 Hari ke Depan
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar untuk 20 hari ke depan pascapenangkapan dan pemeriksaan terhadapnya terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat dua orang lainnya yang akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.
"Tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018).
Irvan akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang Gedung KPK, Kavling K-4. Dalam kasusnya, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Cecep ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C-1. Sedangkan Rosidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga telah menetapkan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka. Cepy juga telah menyerahkan diri ke KPK siang tadi.
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cnn)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024