• Minggu, 06 Juli 2025

Sebanyak 1,5 Juta Kendaraan Menunggak Pajak, PAD Lampung Macet Rp758 Miliar

Rabu, 12 Desember 2018 - 08.19 WIB
168

 

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Dari 3 juta kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Lampung, ternyata sebanyak 1,5 unit kendaraan atau 50 persennya menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB pun macet senilai Rp758,496 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar, untuk menyelesaikan tunggakan PKB. Apalagi, PKB merupakan penyumbang terbesar untuk PAD Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Evi Rahmalia mengungkapkan, dari sekitar tiga juta kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Lampung, sebanyak 1,5 juta atau 50 persen diantaranya hingga kini masih menunggak PKB dengan total nominal tunggakan sebesar Rp758,496 miliar.

Padahal lanjut Evi, dari lima mata pajak provinsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kontribusi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan penyumbang terbesar pada perolehan PAD Lampung.

Bapenda mencatat ada tiga daerah yang menunggak PKB paling besar. Yakni Kota Bandar Lampung sebesar Rp179.419.139.248 dengan jumlah kendaraan 305.003. Disusul Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp104.794.186.285 dengan jumlah kendaraan 237.705 unit dan Kabupaten Tulang Bawang yang menunggak PKB sebesar Rp95.090.790.995 dengan jumlah kendaraan 181.043 unit.

"Sekitar 75 persen pendapatan pajak daerah disumbang dari PKB dan BBNKB. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras provinsi dan kabupaten/kota dalam menghimpun pendapatan pajak. Karena kabupaten/kota juga akan mendapatkan dana bagi hasil dari setiap mata pajak yang disumbang,” kata Evi pada acara sosialisasi pendataan dan verifikasi PKB secara door to door di Gedung Pusiban Kantor Pemprov Lampung, Selasa (11/12/2018).

Untuk itu, ia berharap, pemerintah kabupaten/kota bisa turut mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak, yang salah satunya dengan cara menerapkan pendataan dan verifikasi PKB secara door to door.

Dikatakannya, selama dua tahun menerapkan pendataan dan verifikasi PKB dengan mendatangi langsung alamat wajib pajak, pihaknya mampu menyisir sebanyak 29 ribu wajib pajak dengan penunggakan yang bervariasi mulai dari satu hingga lima tahun.

"Memang yang menunggak itu kebanyakan motor. Berbagai alasan yang didapat di lapangan mulai dari motor hilang, rusak berat, sudah menjadi barang bukti di kepolisian, ada yang mengaku sudah di jual namun tak balik nama, juga sampai alamat tidak ditemui. Kalau barang sudah dicuri atau menjadi barang bukti itu tak menjadi potensi PKB," terangnya.

Ia menambahkan, Bapenda akan fokus mendata dan memverifikasi PKB pada tiga kabupaten yang memiliki tunggakan tertinggi dalam penunggakan PKB.

Sementara Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, A Rozali mengatakan, dari tiga kabupaten penunggak PKB terbesar tersebut, masing-masing akan dipilih tiga kecamatan dan lima sampai enam kelurahan/desa yang akan menjadi zona penyisiran pendataan dan verifikasi PKB oleh petugas Bapenda.

Dikatakan Rozali, untuk memaksimalkan penagihan tunggakan PKB, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat camat, lurah/kepala desa, dan RT.

Ia menerangkan, pendataan dan verifikasi potensi PKB dengan cara mendatangi langsung alamat wajib pajak, merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Irjen Kemendagri tahun anggaran 2018 yang menyatakan bahwa terdapat potensi PKB yang belum tertagih. Selain itu, adanya supervisi oleh Korsupgah KPK terkait optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.

"Mulai tahun 2019 mendatang, petugas di lapangan akan menjadi ujung tombak pelaksanaan tersebut sebagai sosialisator untuk tiga kabupaten yang ditunjuk menjadi target," ujar Rozali.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan seperti ini merupakan adopsi dari hasil studi pembelajaran yang dilakukan oleh Bapenda Provinsi Lampung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Di Provinsi Lampung sendiri, penerapan pendataan dan verifikasi potensi PKB secara door to door sudah berlangsung selama dua tahun dan berjalan baik,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi mengatakan, dalam APBD tahun 2019 sudah dianggarkan untuk kegiatan door to door dalam rangka pendataan dan verifikasi PKB.

"Kegiatan door to door seperti itu kita anggap merupakan salah satu langkah konkret untuk mengejar pendapatan pajak dari PKB. Selain itu kita juga akan dorong untuk lakukan pemutihan pajak," ujar Junaidi. (Erik)

Editor :