Pelaku Curat di Pasar Merapi Diamankan Polsek Seputih Mataram
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku yang diduga sering melakukan pencurian di Pasar / Kompleks Ruko Pertokoan Pasar Merapi, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
Pelaku AS (43) yang beralamat Jalan Sembilan Dusun II Rt 002 Rw 003, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ini ditangkap pada Selasa (11/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB, berdasarkan Laporan korban atas nama Dwi Mardiyani.
"Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi, S.Ik.M.H., Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo, S.E., S.H., menjelaskan bahwa Pelaku AS yang sering berada di Pasar Merapi mengambil barang barang, selanjutnya para pemilik toko memasang CCTV di seputar toko / kiosnya. Karena Pelaku bukan orang sekitar, akhirnya para pemilik toko dan Bhabinkamtibmas menyambangi keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya melalui CCTV", ujar kapolsek, Rabu (12/12/2018)
Pada Selasa (11/12/2018) pukul 08.00 WIB, pelaku ditangkap dan mengakui telah mengambil barang di tempat Korban Dwi Mardani berupa uang tunai Rp4.500.000, satu unit HP Blackberry Torch, dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Xeon yang berada di dalam tas berwarna hitam.
"Modus Pelaku AS, yaitu dengan cara berkeliling pasar sambil mengamati situasi dan kelengahan pemilik toko, kemudian mengambil barang berharga. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram ", pungkasnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” terang Iptu Setio Budi Howo, S.E., S.H. (Towo)
Berita Lainnya
-
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Selagai Lingga
Senin, 25 Mei 2026








