• Rabu, 03 Juni 2026

Pelaku Curat di Pasar Merapi Diamankan Polsek Seputih Mataram

Rabu, 12 Desember 2018 - 11.17 WIB
484

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Polsek  Seputih Mataram menangkap pelaku yang diduga sering melakukan pencurian di Pasar / Kompleks Ruko Pertokoan Pasar Merapi, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

Pelaku  AS (43) yang beralamat Jalan Sembilan Dusun II Rt 002 Rw 003, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ini ditangkap pada Selasa (11/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB, berdasarkan Laporan korban atas nama Dwi Mardiyani.

"Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi, S.Ik.M.H., Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo, S.E., S.H., menjelaskan bahwa Pelaku AS yang sering berada di Pasar Merapi mengambil barang barang, selanjutnya para pemilik toko memasang CCTV di seputar toko / kiosnya. Karena Pelaku bukan orang sekitar, akhirnya para pemilik toko dan Bhabinkamtibmas menyambangi keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya melalui CCTV", ujar kapolsek, Rabu (12/12/2018)

Pada Selasa (11/12/2018) pukul 08.00 WIB, pelaku ditangkap dan mengakui telah mengambil barang di tempat Korban Dwi Mardani berupa uang tunai Rp4.500.000, satu unit HP Blackberry Torch, dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Xeon yang berada di dalam tas berwarna hitam.

"Modus Pelaku AS, yaitu dengan cara berkeliling pasar sambil mengamati situasi dan kelengahan pemilik toko, kemudian mengambil barang berharga. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram ", pungkasnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,”  terang Iptu Setio Budi Howo, S.E., S.H. (Towo)

Editor :