Detik-detik Jelang Vonis Gilang Ramadhan, Pengacara: Kalau Sudah KPK, Tidak Bisa Tebak-tebak Buah Manggis
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan akan menjalani sidang agenda putusan di PN Tanjung Karang, Rabu (12/12/2018).
Pantauan di PN Tanjung Karang, Gilang Ramadhan terlihat menikmati sarapan bersama sang isteri, Tiara Gianina di ruang tahanan sel pria. Saat disinggung terkait kesiapannya menjalani sidang putusan hari ini, Gilang menyatakan sangat siap.
"Tentu harus siap ya," ujarnya kepada Kupastuntas.co.
Pengacara Gilang, Luhut Simanjuntak menambahkan, dirinya juga siap untuk menjalani persidangan. Ia mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusan dari majelis hakim nantinya.
"Kalau perkara sudah di tangan KPK. Kita tidak bisa tebak-tebak buah manggis. Kita duduk dan mendengarkan saja," tuturnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








