• Minggu, 17 November 2024

Polres Lampung Utara Merilis Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis

Selasa, 11 Desember 2018 - 15.14 WIB
297

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan sadis terhadap DS (16) warga Dusun Bangun Sari Desa Labuhan Ratu Pasar Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang terjadi pada 30 September 2018.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, di Mapolres setepat, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi, para perwira Polres setempat dan jajaran Polsek Sungkai Selatan, saat merilis hasil ungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan mengungkapkan jika kejadian itu terjadi pada 30 September 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kami berhasil menangkap pelaku utama yakni (GR) pada Jumat (7/12/2018), saat tersangka bersembunyi di Dusun Kawatan, Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Setelah dilakukan pengembangan, lalu ditangkap (SN) dan istrinya (SG)," kata Kapolres, Selasa (11/12/2018).

Dijelaskannya, motif pembunuhan itu terjadi karena dilatari sakit hati pelaku GR karena cintanya ditolak oleh korban. Saat itu GR membawa DS ke lokasi kejadian yang merupakan perkebunan milik pamannya, SN.

Kronologis 

Di lokasi itu, korban dicekik. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itu pelaku menyetubuhi korban. Di saat bersamaan, perbuatan GR diketahui SN, dan sang keponakan mempersilahkan pamannya tersebut untuk ikut menggarap tubuh korban.

Setelah selesai kedua pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang masih dalam keadaan tidak berdaya kembali dicekik oleh GR hingga akhirnya tewas. Kemudian, jasad gadis itu dikubur di tengah perkebunan tebu PTPN VI, Rayon 1 Apdeling III petak 086, Desa Negara Tulangbawang, Bunga Mayang, Lampung Utara.

"Awal pengungkapan setelah adanya laporan pihak keluarga tentang hilangnya Diana. Polisi langsung menelusuri dengan meminta keterangan para saksi dirumah korban, hingga akhirnya diketahui siapa pelaku utamanya," jelas AKBP Budiman Sulaksono.

Ketiga pelaku pembunuhan itu masing-masing GR (35) warga Dusun Purwodadi, Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, kemudian SN (64) dan istrinya SG (58) warga Dusun Umbul Semaran, Negara Tulangbawang, Lampung Utara.

Ditambahkan Kapolres, GR merupakan pelaku yang terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan mengubur jasad korban, sementara SN yang berstatus paman GR, ikut memperkosa DS, sementara peran SG yakni memindahkan jasad korban dari tempat semula dikuburkan oleh GR, ke tempat lain yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"GR dan SN akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, lalu pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, dan pasal 81 ayat 1,2 UU no 17 tahun 2016. Sementara SG kita jerat Pasal 233, pasal 221 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :