Diduga Mencabuli Cucu Sendiri, Kakek 75 Tahun Asal Lampura Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - (TG) kakek umur 75 tahun ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap RP (15) yang masih berstatus cucunya sendiri.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan terhadap TG (75) sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas LP / B- 1148 / X / 2018 / Polda Lampung /Res Lamut, tanggal 25 Oktober 2018, dari ayah korban.
"Tersangka diamankan kemarin, sekira pukul 14.30 WIB, oleh anggota Reskrim unit PPA Polres Lampung Utara dikediamannya di Dusun IV RT 008 RW 004 Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Selasa (11/12/2018).
Dijelaskannya, dengan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (02/02/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tertidur di ruang tamu bersama rekannya. Pada saat itulah pelaku memeluk korban seraya meremas payudara korban serta memegang dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban. (TG) diketahui masih berstatus kakek tiri korban.
"Setelah korban tinggal bersama orang tuanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampung Utara. Atas dasar laporan itu pelaku diamankan," jelas Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025